Menuju konten utama

Pelajar di Sikka NTT Diperkosa saat Hendak Ikut Doa Rosario

Pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial YMW di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, diperkosa saat hendak mengikuti ibadah doa rosario.

Pelajar di Sikka NTT Diperkosa saat Hendak Ikut Doa Rosario
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial YMW di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, diperkosa saat hendak mengikuti ibadah doa rosario. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pigang Bekor, Jalan Maumere-Larantuka, Desa Egon, Kecamatan Waigete, Selasa (13/5/2025) malam.

Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan, kasus ini dilaporkan ibu rumah tangga berinisial MHA (37), warga Desa Mahekelan.

"Korban saat itu hendak mengikuti doa rosario di rumah warga. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan terduga pelaku yang berinisial LAD (31), seorang petani yang juga tinggal di desa yang sama," kata Leonardus Tunga, Jumat (16/5/2025).

Mulanya, pelaku menawarkan korban tumpangan menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, pelaku berhenti di depan SD Pigang Bekor dan diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

"Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut," tutur dia.

Dia mengatakan usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya," tukas Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mario Wihelmus PS

tirto.id - Flash News
Kontributor: Mario Wihelmus PS
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama