tirto.id - Pria berinisial M (28) akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Gowa usai memperkos remaja putri berusia 14 tahun berinisial AA pada 2021. M ditangkap usai empat tahun melarikan diri.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (11/5/2025).
M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus tersebut terungkap. Selama ini, pelaku bersembunyi di berbagai tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Menurut Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, M merupakan satu-satunya pelaku yang masih buron dalam kasus ini.
"Empat pelaku lainnya sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman. M adalah pelaku terakhir yang kami buru," kata Alfian.
Kasus ini bermula, ketika AA dijemput oleh temannya yang berinisial R dan dibawa ke sebuah kamar indekos milik M.
Setelah teman-teman korban berpura-pura keluar untuk membeli ayam, AA tertinggal di indekos bersama tiga pelaku lainnya, termasuk M. Di tempat tersebut, korban kemudian diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran.
Saat dimintai keterangan, M membantah tuduhan tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi menguatkan keterlibatannya dalam tindakan bejat tersebut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penulis: Makassarnewsid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































