Menuju konten utama

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sulsel Ditangkap usai 4 Tahun Buron

Pria berinisial M (28) akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Gowa usai memperkos remaja putri berusia 14 tahun berinisial AA pada 2021.

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sulsel Ditangkap usai 4 Tahun Buron
Pelaku Cabul ditangkap Polisi. foto/Resmob Polres Gowa

tirto.id - Pria berinisial M (28) akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Gowa usai memperkos remaja putri berusia 14 tahun berinisial AA pada 2021. M ditangkap usai empat tahun melarikan diri.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (11/5/2025).

M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus tersebut terungkap. Selama ini, pelaku bersembunyi di berbagai tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Menurut Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, M merupakan satu-satunya pelaku yang masih buron dalam kasus ini.

"Empat pelaku lainnya sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman. M adalah pelaku terakhir yang kami buru," kata Alfian.

Kasus ini bermula, ketika AA dijemput oleh temannya yang berinisial R dan dibawa ke sebuah kamar indekos milik M.

Setelah teman-teman korban berpura-pura keluar untuk membeli ayam, AA tertinggal di indekos bersama tiga pelaku lainnya, termasuk M. Di tempat tersebut, korban kemudian diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran.

Saat dimintai keterangan, M membantah tuduhan tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi menguatkan keterlibatannya dalam tindakan bejat tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Makassarnewsid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Makassarnewsid
Penulis: Makassarnewsid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama