tirto.id - Operator Pelabuhan Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mengklaim akivitas pelabuhan masih berjalan dengan normal. Direktur Transformasi IPC Ogi Rulino menjelaskan layanan pelabuhan tetap berjalan normal agar rantai distribusi tidak terhambat.
“Kami sedang berada di situasi sulit. Namun, harus mengedepankan pelayanan, karena pelabuhan punya peran strategis sebagai fasilitator perdagangan,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto.id, Rabu (18/3/2020).
Ogi menjelaskan meski masih beroperasi secara normal pihaknya mengikuti anjuran pemerintah untuk memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Namun kebijakan tersebut diberlakukan proporsional. Ada karyawan dengan kategori tertentu yang sudah diminta bekerja dari rumah, antara lain karyawan berusia 50 tahun ke atas, karyawan yang dalam kondisi hamil atau menyusui, serta karyawan yang dalam kondisi kurang sehat.
“Karyawan yang kerjanya bersifat administratif juga diperbolehkan bekerja dari rumah. Sedangkan karyawan yang berinteraksi langsung dengan pelayanan umum dan operasional di lapangan, kebijakan work from home berlaku parsial dengan mekanisme yang diatur oleh kepala satuan unit masing-masing,” jelasnya.
Ogi menjelaskan digitalisasi yang diterapkan Pelabuhan Tanjung Priok sangat membantu operasional kepelabuhanan. Interaksi antara petugas dan pengguna jasa, baik di kantor maupun di lapangan sangat jauh berkurang.
“Di pelabuhan, semua transaksi sudah cashless. Kontak antara pengguna jasa dan operator sangat kecil. Kalaupun masih ada, seperti di lapangan penumpukan kontainer, kontak antar-manusia bisa dijaga dalam jarak tertentu,” terangnya.
Para petugas di lapangan seperti petugas pandu, petugas terminal penumpang, terminal peti kemas atau non peti kemas, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri tambahan berupa masker dan sarung tangan. Lokasi kerja mereka juga disterilisasi secara berkala.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk sementara waktu, IPC meniadakan perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh stafnya. Sedangkan perjalanan dinas di dalam negeri masih diperbolehkan, namun dilakukan secara selektif.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto