Menuju konten utama

Pekerja di Nduga Tak Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja di Nduga tidak dapat santunan karena Istaka Karya tidak bayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja di Nduga Tak Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Keluarga korban penembakan kelompok bersenjata memegang foto Muhammad Agus saat jenazah tiba di Landasan Udara Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (7/12/2018). ANTARA FOTO/Abriawan abhe

tirto.id - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan para pekerja dari PT Istaka Karya yang meninggal saat mengerjakan proyek Transpapua di Kabupaten Nduga tidak mendapatkan santunan.

Pasalnya, kata Irvan, proyek tersebut belum didaftarkan ke perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, kata dia, pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial.

"Iya yang dibayarkan iuran pekerja di perusahaan, bukan yang di proyek," tegas Irvan kepada Tirto, Sabtu (8/12/2018).

Irvan tak bisa memastikan berapa banyak pekerja proyek PT Istaka Karya yang tidak dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tersebut. Padahal, kata dia, pekerja yang meninggal itu akan menerima santunan yang cukup banyak bila iurannya dibayarkan.

"Jika terlindungi dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," jelasnya lagi.

Sesuai dengan PP 44 2015, kata Irvan, pekerja yang tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja. Irvan menegaskan, besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS.

Sejauh ini, hanya PT Istaka Karya yang memberi santunan kepada keluarga korban penembakan di Nduga, Papua, sebesar Rp24 juta. Angka sekecil itu, menurut perusahaan, sudah sesuai karena kejadian itu terjadi ketika para pekerja sedang istirahat. Karena sedang istirahat, perusahaan tak menggolongkannya sebagai "kecelakaan kerja."

Berdasarkan laporan Antara, santunan sebesar itu Rp24 juta terdiri dari uang duka Rp16,2 juta, santunan Rp4,8 juta, serta penggantian biaya pemakaman Rp3 juta.

Angka ini keluar dalam pertemuan antara perusahaan dan keluarga di bandara Mozes Kilangin Timika, Jumat (7/12/2018). Keluarga menolak karena tak mau nyawa keluarganya dihargai semurah itu.

Adu mulut sempat terjadi ketika Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Papua, Osman Marbun mengatakan mereka sudah susah payah mengambil "barang" dari hutan. "Barang" yang ia maksud tak lain adalah jenazah.

"Itu bukan barang. Itu manusia. Kenapa kau bilang itu barang?" kata keluarga korban.

Negosiasi berjalan hampir dua jam, dan tak juga menemukan jalan keluar. Keluarga bersikeras apa yang terjadi termasuk kecelakaan kerja, dan oleh karena itu patut mendapat pengganti lebih tinggi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto