tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, surat tersebut digunakan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam surat itu, disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19.
Selain itu, tujuan yang lain ialah melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan,” ungkap Chatarina dikutip dari situs Kemendikbud.
Lebih lanjut, Chatarina juga menambahkan bahwa keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan akan menjadi prinsip pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Pelaksanaan tersebut dapat disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah.
Sedangkan untuk hasil belajar, Chatarina menyampaikan peserta didik akan diberi umpan balik bersifat kualitatif. “[…] tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” jelasnya.
Peran Peserta Didik dan Orang Tua dalam BDR
Tidak hanya para tenaga pendidik yang harus mempersiapkan diri dalam pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), para siswa dan orang tua juga diharuskan membantu dengan menyiapkan beberapa hal. Terlebih pelaksanaan belajar daring atau pun luring tetap dilakukan tanpa pengawasan langsung dari tenaga pendidik alias guru yang mengajar.
Berikut adalah peran para peserta didik untuk turut mempersiapkan belajar dari rumah mengutip buku pedoman BDR Kemendikbud:
- Siapkan perangkat pembelajaran (buku, alat tulis, dan media lainnya)
- Pastikan peserta didik dapat berkomunikasi dengan lancar bersama guru
- Ajak orang tua untuk mendukung proses pembelajaran
- Siapkan tempat di rumah yang cukup nyaman untuk belajar
- Aktif dalam diskusi dengan guru
- Selesaikan tugas dari guru, ajak diskusi orang tua
- Mengumpulkan tugas dan foto pembelajaran (jika ada)
- Sampaikan ke guru atau orang tua jika ada kesulitan saat kegiatan belajar
- Tuliskan rencana kegiatan sesudah belajar
- Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran
- Menyepakati cara untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah
- Mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif bersama guru sesuai kondisi anak didik
- Menyiapkan perangkat pembelajaran
- Memastikan anak didik siap mengikuti pembelajaran
- Menyiapkan waktu untuk mendukung proses pembelajaran daring
- Mendorong anak agar aktif selama proses pembelajaran
- Orang tua/wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian
- Mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan setiap hari
- Secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring
- Memastikan tempat dan fasilitas belajar nyaman.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Alexander Haryanto