tirto.id - Pemprov DKI Jakarta bakal melarang penggunaan kantong plastik dalam kegiatan jual-beli di ibu kota. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang rancangannya sudah siap diteken Anies Baswedan.
Sayangnya, kebijakan yang bertujuan mengurangi limbah plastik ini minim sosialisasi. Para pedagang yang sehari-harinya menggunakan plastik bahkan banyak yang mengaku belum mengetahui aturan yang bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.
“Belum tahu [kabar pelarangan kantong plastik], cuma tahu kemarin ada acara di samping pasar. Mungkin itu [sosialisasi]” kata Sendy (30 tahun), pedagang bumbu masak, di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).
Meski demikian, Sendy tidak mempersoalkan aturan itu, tapi dengan satu syarat: tidak memberatkan pedagang. Jika pengganti plastik nantinya lebih murah, ia mengaku akan mengikuti kebijakan itu.
“Tergantung biaya. Kan, pedagang yang keluarin biaya [bungkus jualannya]. Kalau pengganti [plastik] lebih murah, ya enggak apa-apa,” kata Sendy.
Hal senada diungkapkan Yusuf (42 tahun), pedagang daging sapi di Pasar Kramatjati. Ia mengaku tak keberatan dengan rencana pelarangan itu.
Sebab, kata Yusuf, tanpa harus menyediakan kantong plastik untuk bungkus dagangannya, ia bisa berhemat.
“Kalau saya mah ikut aja [keputusan Pemprov DKI]” kata dia.
Sebaliknya, Maslan (60 tahun) pedagang aneka plastik di Pasar Obor Jakarta Timur justru mempertanyakan kebijakan Anies itu. Selain karena belum ada sosialisasi, kata dia, kebijakan itu berpotensi merugikan pedagang seperti dirinya.
“Toko saya jual kantong plastik di lima puluh tempat. Untung masing-masing saja seribu setiap hari. Kalau dilarang lagi, tukang plastik, pabrik, karyawan mau dikemanain?” kata Maslan.
Pengganti Plastik Belum Ada
Menanggapi hal itu, Asisten bagian Usaha & Operasi PD Pasar Jaya Keramat Jati Purnomo menyatakan sampai saat ini usaha yang dilakukan pengelola pasar adalah sosialisasi terbatas.
Menurut dia, pengelola pasar memberikan arahan kepada para pedagang untuk mengurangi penggunaan plastik, walaupun kantong pengganti belum disiapkan. Hal ini disebabkan peraturan yang mengatur larangan penggunaan plastik belum diteken Anies.
Namun, kata dia, PD Pasar Jaya tetap melakukan sosialisasi secara terbatas kepada para pedagang. “Kami melakukan sounding setiap hari. Intinya untuk mengurangi penggunaan plastik,” kata Purnomo.
Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Rachmawati membenarkan jika Pergub soal larangan kantong plastik belum ditandatangani, meski rancangannya sudah siap.
“Penerapannya tinggal tunggu tanda tangan saja dari gubernur,” kata Rachmawati saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/12/2018).
Nantinya, beleid itu akan mengatur sanksi kepada produsen, penjual atau distributor yang masih menggunakan kantong plastik saat bertransaksi dengan pembeli. Tak tanggung-tanggung, sanksi bakal menyasar industri skala besar hingga rumahan.
Ada beberapa jenis sanksi yang diatur, yaitu: administratif, denda paksa, serta pencabutan izin. Yang menarik adalah nilai denda paksa yang bakal diterapkan kepada para pelanggar berkisar Rp5-25 juta.
“Jadi kebijakan ini disusun supaya masalah sampah plastik di Jakarta ini bisa berkurang drastis. Dan ingat, sasaran utamanya itu pedagang, bukan konsumen,” kata Rachmawati.
Alasan Anies Belum Teken Pergub
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pemerintahannya telah menyiapkan sejumlah tahapan agar masyarakat ibu kota mulai meminimalisir penggunaan kantong plastik.
Karena itu, kata Anies, Pemprov DKI tidak hanya menyiapkan aturan soal pelarangannya saja, tapi juga mendorong agar adanya perubahan perilaku di tengah masyarakat.
“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/12/2018).
Menurut Anies, pengaturan terhadap penggunaan kantong plastik tidak bisa dilakukan seperti halnya menegakkan aturan di jalan raya. Anies menilai perlu adanya perubahan yang mendasar di masyarakat.
Cakupan perubahannya pun, kata Anies, relatif luas karena dimulai dari rumah tangga sampai dengan kegiatan yang terkait kuliner maupun saat jual beli kebutuhan sehari-hari.
“Karena itulah, fase yang sekarang ini sedang disiapkan ialah soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kami umumkan,” kata Anies.
Penulis: Mulia Ramdhan Fauzani
Editor: Abdul Aziz