Menuju konten utama

Anies Jelaskan Alasan Belum Teken Pergub Larangan Kantong Plastik

Pergub larangan penggunaan kantong plastik itu sudah berbentuk draf dan siap diteken oleh Anies pada akhir Desember 2018, tetapi hingga kini belum diteken.

Anies Jelaskan Alasan Belum Teken Pergub Larangan Kantong Plastik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah tahapan agar masyarakat ibu kota mulai meminimalisir penggunaan kantong plastik. Namun, hingga kini pergub larangan penggunaan kantong plastik belum juga diteken.

Hingga saat ini meski draf pergub sudah selesai, namun belum diteken Anies. Pasalnya, Pemprov DKI tidak hanya menyiapkan aturan soal pelarangannya saja, tetapi juga mendorong agar adanya perubahan perilaku di tengah masyarakat.

“Karena itulah, fase yang sekarang ini sedang disiapkan ialah soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kami umumkan,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (19/12/2018).

Menurut Anies, pengaturan terhadap penggunaan kantong plastik tidak bisa dilakukan seperti halnya menegakkan aturan di jalan raya. Anies menilai perlu adanya perubahan yang mendasar di masyarakat. Cakupan perubahannya pun relatif luas karena dimulai dari rumah tangga sampai dengan kegiatan yang terkait kuliner maupun saat jual beli kebutuhan sehari-hari.

“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat,” tambahnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sendiri sebelumnya telah menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah siap. Pergub tersebut sudah berbentuk draf dan siap diteken oleh Anies pada akhir Desember 2018.

Selanjutnya, Pergub diharapkan bisa mulai diterapkan pada awal tahun depan. Rencananya, akan ada masa sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan, sehingga sejumlah ritel, pasar tradisional, hingga sekolah di DKI Jakarta bisa mulai mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut.

Sebagai bentuk tindakan tegas dari pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah provinsi pun berencana untuk mengenakan sanksi berupa denda yang berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Sebagai ganti dari kantong plastik sekali pakai, pemerintah provinsi pun mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri