Kebijakan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai resmi berlaku di DKI Jakarta per 1 Juli 2020. Aturan yang dikeluarkan Anies ini memicu pro dan kontra di kala pandemi COVID-19.
Draf Pergub larangan kantong plastik di DKI Jakarta memuat ketentuan soal sanksi yang diberikan secara bertahap, yakni mulai dari teguran, denda hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Draf Pergub DKI tentang kantong plastik tidak memuat sanksi bagi konsumen. Oleh karena itu, Dinas LH DKI sedang mencari dana CSR untuk menyediakan wadah pengganti kantong plastik.
Anggota DDPRD Komisi D Pandapotan Sinaga mengkritik rencana kebijakan kantong plastik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini belum ditandatangani.
Anies Baswedan menilai masih ada sejumlah poin dalam aturan penggunaan kantong plastik di ibukota yang harus dibereskan sebelum menandatangani Pergub Larangan Kantong Plastik.
Pergub larangan penggunaan kantong plastik itu sudah berbentuk draf dan siap diteken oleh Anies pada akhir Desember 2018, tetapi hingga kini belum diteken.