tirto.id - PT Sumber Alfaria Trijaya TBK selaku pengelola gerai ritel Alfamart mendukung larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami sangat mendukung untuk lingkungan hidup yang bagus tentunya penggunaaan kantong plastik ini harus dikurangi. Setuju banget," kata Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (9/1/2020).
Solihin mengatakan perusahaannya terus berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membahas penerapan aturan ini.
Solihin mengklaim Alfamart telah menjalankan kampanye pengurangan kantong plastik. Alfamart juga menerapkan kantong plastik berbayar di seluruh gerainya.
Meski mendukung kebijakan Anies, Solihin meminta ada pengawasan dalam penegakkan aturan ini oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai perlu ada sanksi bagi penjual yang masih menggunakan plastik sekali pakai.
Dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 tahun 2019, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai berlaku di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat. Setiap tempat perbelanjaan wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Diundangkan pada 31 Desember. Semuanya, pihak sana [toko, swalayan, dan pasar rakyat] wajib menyediakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Andono mengklaim telah mengkaji kebijakan tersebut sejak 2018 lalu. Alasan Pemprov DKI menerbitkan kebijakan itu lantaran banyak masyarakat yang menyumbang sampah plastik sekali pakai saja.
Ia mencatat sebanyak 14 persen dari sampah yang ada di DKI Jakarta merupakan plastik sekali pakai. "Kami harapanya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," ujarnya.
Namun, kata Andono, Pergub tersebut tidak langsung diberlakukan saat ini. Larangan penggunaan plastik sekali pakai akan diterapkan enam bulan setelah diundangkan pada 31 Desember 2019 kemarin.
"Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli efektif berlaku," kata dia.
Selama enam bulan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.
"Kami akan sosialisasi melalui media komunikasi audio, visual dan audio visual," terang dia.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan