Menuju konten utama

Anies Terbitkan Pergub Larang Penggunaan Kantong Plastik di DKI

Pergub Nomor 142 tahun 2019 yang diteken Anies Baswedan akan efektif berlaku enam bulan sejak disahkan.

Anies Terbitkan Pergub Larang Penggunaan Kantong Plastik di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/209). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Regulasi tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Berdasarkan Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat. Sehingga tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Diundangkan pada 31 Desember. Semuanya, pihak sana [ toko, swalayan, dan pasar rakyat] wajib menyediakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Andono mengaku telah mengkaji kebijakan tersebut sejak 2018 lalu. Alasan Pemprov DKI menerbitkan kebijakan tersebut lantaran banyak masyarakat yang menyumbang sampah plastik lantaran penggunaannya hanya sekali pakai saja.

Ia mengatakan sebanyak 14 persen dari sampah yang ada di DKI Jakarta merupakan plastik sekali pakai.

"Kami harapanya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," ucap dia.

Namun, kata Andono, Pergub tersebut tidak langsung diberlakukan saat ini. Kebijakan itu bakal mulai diterapkan enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019 kemarin.

"Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli efektif berlaku," kata dia.

Selama enam bulan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.

"Kami akan sosialisasi melalui media komunikasi audio, visual dan audio visual," terang dia.

Baca juga artikel terkait PLASTIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz