Menuju konten utama

Dinas LH DKI Cari CSR Guna Sediakan Wadah Pengganti Kantong Plastik

Draf Pergub DKI tentang kantong plastik tidak memuat sanksi bagi konsumen. Oleh karena itu, Dinas LH DKI sedang mencari dana CSR untuk menyediakan wadah pengganti kantong plastik.

Dinas LH DKI Cari CSR Guna Sediakan Wadah Pengganti Kantong Plastik
Ilustrasi stop penggunaan kemasan plastik atau kantong plastik. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Djafar Muchlisin menyatakan institusinya sedang mencari perusahaan yang bersedia mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penyediaan wadah pengganti kantong plastik.

Menurut Djafar, upaya mencari dana CSR tersebut merupakan langkah persiapan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang pembatasan penggunaan kantong plastik diberlakukan.

"Ini masih pendekatan ke dunia usaha, supaya CSR bisa membantu untuk solusinya, agar masyarakat yang menggunakan [kantong plastik], supaya mempunyai tempat, tapi bukan plastik," kata Djafar di Jakarta pada Senin (14/1/2019).

Djafar menjelaskan sasaran ketentuan sanksi dalam peraturan pembatasan kantong plastik di DKI ialah pelaku usaha. Djafar mengatakan larangan penggunaan kantong plastik secara tegas akan diberlakukan terhadap perusahaan besar hingga pedagang di pasar.

Sementara untuk konsumen atau masyarakat, kata Djafar, hanya akan diberi teguran jika tetap memakai kantong plastik. Karena larangan bagi konsumen atau warga hanya akan berupa imbauan, Dinas LH DKI berupaya menyediakan alternatif wadah yang tidak berbahan plastik.

"[Untuk] konsumen, [sanksi] sifatnya teguran. Karena sumbernya [penyebaran kantong plastik] dari dunia usaha, pusat perbelanjaan, maka tekanan pada pusat perbelanjaan," kata Djafar.

Dia menambahkan draf rancangan Pergub DKI Jakarta tentang pembatasan kantong plastik sudah selesai disusun dan kini sedang dipelajari oleh lembaganya. Djafar menargetkan penyusunan Pergub tersebut selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

Selama enam bulan setelah pengesahan Pergub itu, kata dia, Dinas LH DKI akan banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pengusaha.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengkritik Gubernur Anies Baswedan lamban dalam penerapan aturan pembatasan kantong plastik di ibu kota. Padahal, sejumlah daerah lain sudah memberlakukan aturan ini.

Akan tetapi, Anies membantah kritik itu. Dia beralasan draf Pergub pembatasan kantong plastik masih dibahas ulang oleh Dinas LH. Dia mengaku meminta sejumlah poin dalam draf itu direvisi, terutama mengenai ketentuan sanksi dan proses transisi ketika aturan itu berlaku.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom