tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta hingga sekarang belum mengesahkan peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik di ibu kota karena masih banyak substansi yang harus dikoreksi.
"Jadi sebenarnya Pergub [Peraturan Gubernur] Plastik itu harus dikoreksi banyak subtansinya. Saya harus garis bawahi, ini bukan cepat-cepatan keluar Pergubnya. Tapi bagaimana pergub ini bisa memfasilitasi transisinya. Yang pasti saya akan keluarkan pergub itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/1/2019).
Anies menjelaskan salah ketentuan yang masig digodok dalam Peraturan Gubernur itu adalah soal sanksi terkait pembatasan kantong plastik. Dia memastikan ketentuan itu tidak hanya bersifat anjuran.
"[Draf] Aturan itu isi nya kayak anjuran. Tidak ada sanksi yang jelas. Konsekuensinya. Efeknya, tidak ada yang mengikuti dan tidak ada bedanya," kata Anies.
Sebelumnya, polistikus di DPRD Jakarta mengkritik Pemprov DKI Jakarta lamban dibandingkan daerah lain yang sudah terlebih dahulu memberlakukan aturan pembatasan kantong plastik.
"Itu lah posisi dia [Anies Baswedan]. Selalu dibingungkan dulu, baru dilaksanakan. Jadi jangan langsung mengatakan, tapi tidak dilaksanakan. Dia bilang pada awal tahun, tapi sampai sekarang masih belum tuntas," kata Pandapotan Siregar, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 4 Januari lalu.
Politikus PDIP tersebut mengapresiasi rencana pembatasan kantong plastik di ibu kota, tapi dia menyayangkan kebijakan tersebut tidak kunjung diteken.
"Iya, kan setelah diteken baru bisa dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian juga setelah itu baru berjalan sosialisasi dan evaluasi," kata Pandapotan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom