Menuju konten utama
Walhi:

Pemprov DKI Bisa Ubah Kebiasaan Masyarakat Soal Kantong Plastik

"Besar banget peran pemerintah dalam membuat kebijakan ini," kata Dwi Sawung. 

Pemprov DKI Bisa Ubah Kebiasaan Masyarakat Soal Kantong Plastik
konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di pasar baru, jakarta, minggu (21/2). pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota indonesia dengan pembayaran rp 200 per kantong plastik. antara foto/wahyu putro a/ama/16

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meminimalisir perilaku masyarakat yang senang memakai plastik dengan cara menerapkan kebijakan pembatasan atau pelarangan.

"Besar banget peran pemerintah dalam membuat kebijakan ini. Dampaknya bahkan bisa orang-orang yang enggak punya kesadaran terkait lingkungan, tetap bakal kontribusi secara enggak langsung," kata Manajer Kampanye Urban dan Energi Eksekutif Nasional Walhi Dwi Sawung kepada reporter Tirto pada Jumat (4/1/2019).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, salah satu permasalahan dalam penerapan kebijakan ini adalah sulitnya mengalihkan kebiasaan masyarakat memakai kantong plastik.

"Bukan hanya ibu rumah tangga, yang bekerja komersial pun akan kesulitan. Jadi itu harus ditata dulu baru kemudian tanda tangan dilakukan. Isi dari Pergub masih banyak yang harus dikoreksi,” jelas Anies saat ditemui di Jakarta Timur pada Kamis (3/1/2019).

Padahal, menurut Sawung, masyarakat justru akan lebih terdorong untuk mengubah perilakunya jika kebijakan sudah diterapkan terlebih dahulu. Walaupun edukasi untuk masyarakat tetap penting untuk dilakukan.

"Harus barengan juga. Kalau ada regulasinya, ya masyarakat akan terdorong juga. Jadi kalau ada pembatasan atau pelarangan, bisa jadi lebih masif lagi," kata Sawung.

Senada dengan Sawung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Pandapotan Sinaga juga menyatakan penting bagi pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan ini. Pasalnya, setelah aturan ini diteken, sosialisasi dan evaluasi juga akan dilangsungkan.

"Iya, kan setelah diteken, baru bisa dilaksanakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian juga setelah itu baru berjalan sosialisasi dan evaluasi," kata Pandapotan, yang juga merupakan politisi PDIP, kepada reporter Tirto pada Jumat (4/1/2019).

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto