tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan aturan pembatasan atau pelarangan penggunaan kantong plastik.
"Kalau menurut kami [Walhi], [Pemprov DKI] enggak perlu ragu-ragu. Apalagi, dulu sempat ada uji coba dan berhasil, penggunaan kantong plastik berkurang," kata Manajer Kampanye Urban dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Dwi Sawung kepada reporter Tirto di Jakarta pada Jumat (4/1/2019).
Sawung menyatakan penggunaan kantong plastik di Jakarta perlu segera dibatasi. Menurut dia, jumlah sampah plastik yang menumpuk di sungai-sungai Jakarta dan terbuang ke laut sudah terlalu banyak.
"Kalau di Jakarta, [plastik] bisa menjadi [penyebab] banjir. Yang lebih parah nanti [kalau] mengalirnya ke laut. Di laut, jadi masalah, mengganggu satwa, terumbu karang, dan jadi sampah laut," kata Sawung.
Selama ini, kata Sawung, sampah yang terbuang ke sungai-sungai di Jakarta banyak mengalir ke laut, dan di sekitar bulan Oktober dan November, kerap berpindah ke Kepulauan Seribu. Lalu, pada sekitar bulan Februari hingga April, sampah-sampah tersebut tergiring kembali ke Jakarta oleh ombak laut.
"Ada juga [sampah] yang bergerak ke arah Samudera Hindia. Tapi, banyaknya [sampah] muter-muter saja di situ [perairan sekitar Jakarta] dan terus menumpuk," kata Sawung.
Sikap tegas dari Pemprov DKI untuk membatasi penggunaan kantong plastik, menurut Sawung, sangat dibutuhkan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
"Jakarta juga merupakan ibu kota. Jika Jakarta segera menetapkan kebijakannya, bisa ditiru oleh daerah lain," ujarnya.
Soal rencana pembatasan kantong plastik di ibu kota, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan peraturannya masih disusun. Dia membantah Pemprov DKI mengulur waktu pemberlakuan aturan itu.
"Nanti dikoreksi Pak Isnawa [Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI]. Bukan [sekadar] disahkan, itu isinya yang harus dibereskan dulu,” kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (3/1/2019).
“Nanti saya tegur Pak Isnawa. Tidak boleh [begitu saja]. Ini bukan soal tanda tangan, justru kontennya yang harus dikoreksi terlebih dahulu,” dia menambahkan.
Di urusan pembatasan penggunaan kantong plastik, DKI Jakarta terbilang lambat jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain. Pemkot Bogor sudah mengeluarkan ketentuan soal hal ini pada 2018 dan Pemkot Denpasar juga telah memberlakukan aturan pembatasan kantong plastik per 1 Januari 2019.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom