Menuju konten utama

Anies Sebut Alasan Belum Mau Teken Pergub Larangan Kantong Plastik

Anies Baswedan menilai masih ada sejumlah poin dalam aturan penggunaan kantong plastik di ibukota yang harus dibereskan sebelum menandatangani Pergub Larangan Kantong Plastik.

Anies Sebut Alasan Belum Mau Teken Pergub Larangan Kantong Plastik
Ilustrasi stop penggunaan kemasan plastik atau kantong plastik. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai masih ada sejumlah poin dalam aturan penggunaan kantong plastik di ibukota yang harus dibereskan. Oleh karena itu, Anies menolak apabila dirinya disebut tak kunjung mengesahkan kebijakan tersebut.

“Nanti dikoreksi Pak Isnawa (Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adjie). Bukan [sekadar] disahkan, itu isinya yang harus dibereskan dulu,” kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).

Menurut Anies, aturan tersebut tidak bisa keluar begitu saja, lantaran melarang penggunaan kantong plastik tidaklah sederhana, karena perlu ada pengganti dan proses penyesuaian bagi masyarakat luas dalam mengurangi penggunaan kantong plastik di kehidupan sehari-hari.

Anies mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut juga harus tertuang bahan-bahan yang dinilai bisa menggantikan penggunaan kantong plastik selama ini.

“Nanti saya tegur Pak Isnawa. Tidak boleh [begitu saja]. Ini bukan soal tanda tangan, justru kontennya yang harus dikoreksi terlebih dahulu,” ungkap Anies.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan pertimbangannya terkait masyarakat yang tidak akan mudah beralih dari kantong plastik. Setelah rencana pelarangan itu sempat membuat ramai beberapa pekan lalu, Anies mengklaim ibu-ibu rumah tangga akan kesulitan apabila pemerintah provinsi tidak sekalian menyiapkan alternatif pengganti kantong plastik sebagai solusinya.

“Bukan hanya ibu rumah tangga, yang bekerja komersial pun akan kesulitan. Jadi itu harus ditata dulu baru kemudian tanda tangan dilakukan. Isi dari Pergub (Peraturan Gubernur) masih banyak yang harus dikoreksi,” jelas Anies.

Pergub yang masih terus digodok itu memang diharapkan nantinya bisa meminimalisir penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta. Selain dinilai berbahaya bagi kesehatan, pembuatan Pergub tersebut turut didasari pertimbangan bahwa sampah kantong plastik susah terurai.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah kantong plastik di ibukota sendiri relatif banyak. Maka dari itu, proses pengolahannya pun memunculkan tantangan tersendiri lantaran waktu pemrosesannya yang tidak sebentar.

Baca juga artikel terkait DENDA KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno