Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Pergub 142/2019 soal pemakaian kantong plastik sekali pakai, bagi yang melanggar bisa kena sanksi teguran sampai denda hingga Rp25 juta.
Anggota DDPRD Komisi D Pandapotan Sinaga mengkritik rencana kebijakan kantong plastik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini belum ditandatangani.
Anies Baswedan menilai masih ada sejumlah poin dalam aturan penggunaan kantong plastik di ibukota yang harus dibereskan sebelum menandatangani Pergub Larangan Kantong Plastik.