tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan denda terhadap penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta bukanlah hal yang baru.
Meski bakal diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang rencananya terbit awal tahun depan, ketentuan denda tersebut sebetulnya telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
Beleid yang dimaksud itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 129 ayat 3 memang disebutkan bahwa ritel yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan akan dikenakan sanksi administratif paling sedikit Rp5 juta - Rp25 juta.
“Intinya pertokoan maupun pusat perbelanjaan wajib menyediakan kantong yang ramah lingkungan. Apabila mereka lalai, akan dikenakan uang denda paksa dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp25 juta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji kepada Tirto di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (20/12/2018).
Lebih lanjut, Isnawa menyebutkan bahwa keberadaan Pergub terkait kantong plastik nantinya bakal memperkuat implementasi dari sanksi tersebut. Ia sendiri memastikan pemberian sanksinya bakal dilakukan kepada pengelola ritel maupun pasar tradisional yang dinilai lalai.
Kendati ada ancaman denda namun Isnawa menilai kebijakan tersebut semestinya difokuskan pada persoalan sampah plastik yang sudah menjadi masalah global. Menurut Isnawa, perlu adanya upaya untuk mengubah kebiasaan warga di DKI Jakarta dalam menggunakan kantong plastik di kehidupan sehari-hari.
“Kalau kami enggak menyetop, ini akan jadi permasalahan lingkungan. Kami enggak melarang, tapi yang penting bijak dalam menggunakan kantong plastik. Kalau kita bisa mengurangi, kenapa harus pakai?” ucap Isnawa.
Selama ini, penggunaan kantong plastik di tengah masyarakat memang cenderung susah diminimalisir. Isnawa menyebutkan saat ada kebijakan masyarakat harus membayar lebih untuk bisa menggunakan kantong plastik, dampaknya pun tidak begitu signifikan.
Oleh karena itu, Isnawa pun meminta agar kebijakan yang diperkuat dengan Pergub nantinya bisa dilaksanakan di DKI Jakarta tanpa adanya pengecualian.
“Ini membutuhkan komitmen dan juga konsistensi. Semuanya harus mendukung,” ujar Isnawa.
Masih dalam kesempatan yang sama, Isnawa tak menampik apabila penerapan kebijakan tersebut akan sedikit susah di pasar tradisional. Akan tetapi Isnawa mengklaim telah menggandeng PD Pasar Jaya untuk sosialisasinya, sehingga diharapkan warga yang berbelanja di pasar tradisional bisa membawa kantong belanjanya sendiri.
“Cara termudah memang membawa tas belanja dari rumah seperti saat orang tua kita bawa tas dari anyaman bambu. Biar lebih sederhana, pasar enggak mesti menyiapkan kantong plastik namun pembelinya harus bawa sendiri,” jelas Isnawa.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora