Menuju konten utama

Yang Tak Diurai Pemprov DKI Soal Denda Kantong Plastik Rp25 Juta

Bagaimana Pemprov DKI menerapkan sanksi hingga Rp25 juta bagi pemakai kantong plastik di ibu kota?

Yang Tak Diurai Pemprov DKI Soal Denda Kantong Plastik Rp25 Juta
Ilustrasi stop penggunaan kemasan plastik atau kantong plastik. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Siap-siap! Pemprov DKI bakal melarang penggunaan kantong plastik dalam kegiatan jual-beli di Jakarta. Bagi warga yang sehari-hari terbiasa belanja di warung, pasar, atau toko-toko kelontong, harap membawa sendiri kantong atau kerajang belanja dari rumah.

Kepala Seksi penanggulangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Rachmawati mengatakan, larangan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang rancangannya sudah siap.

“Penerapannya tinggal tunggu tanda tangan saja dari gubernur,” kata Rachmawati saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (19/12/2018).

Nantinya, beleid itu akan mengatur sanksi kepada produsen, penjual atau distributor yang masih menggunakan kantong plastik saat bertransaksi dengan pembeli. Tak tanggung-tanggung, sanksi bakal menyasar industri skala besar hingga rumahan.

Ada beberapa jenis sanksi yang diatur, yaitu: administratif, denda paksa, serta pencabutan izin. Yang menarik adalah nilai denda paksa yang bakal diterapkan kepada para pelanggar berkisar Rp5-25 juta.

“Jadi kebijakan ini disusun supaya masalah sampah plastik di Jakarta ini bisa berkurang drastis. Dan ingat, sasaran utamanya itu pedagang, bukan konsumen,” kata Rachmawati.

Sebelum rancangan beleid itu disusun, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya punya beberapa kebijakan untuk pengendalian sampah plastik. Salah satu di antaranya adalah plastik berbayar di toko-toko swalayan serta minimarket.

Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah [PDF]. Regulasi ini mengatur soal insentif dan disinsentif bagi masyarakat, baik fiskal dan non-fiskal. Namun, cara itu belum cukup efektif mengurangi volume sampah plastik di ibu kota.

“Nah, kalau Pergub ini kami riset dulu. Tanya ke 1.500 responden di 44 kecamatan, memang tidak mewakili populasi keseluruhan, tapi cukup sebagai sampel. Dan mayoritas setuju soal aturan ini,” kata Rachmawati.

Bagi pedagang ritel, kebijakan yang bakal dikeluarkan Pemprov DKI dalam waktu dekat itu sebenarnya masih perlu sosialisasi. Wika (38 tahun), salah satu pedagang toko kelontong di Mampang, Jakarta Selatan, misalnya, masih belum mengerti batasan penggunaan kantong plastik yang dimaksud pemda.

Misalnya untuk penjualan es batu yang ia produksi sendiri di rumahnya. “Biasanya kalau orang beli es batu, kan, pengennya pakai kantong plastik. Nah kalau pakai kantong apa itu, kertas, memang bisa?" ujarnya kepada reporter Tirto.

Selain toko-toko ritel, sebenarnya pemakaian kantong plastik juga banyak digunakan oleh para distributor yang melego barangnya secara online.

Aprilio (24 tahun), salah satu distributor produk pakaian dan sepatu di Jakarta, misalnya, masih bergantung pada penggunaan kantong plastik, meski barang yang ia jual dikirim menggunakan paket yang dibungkus kertas.

Untuk jenis pakaian seperti hoodie dan sweater, kata Aprilio, "packing-nya, kan, pakai plastik. Nah kalau dilarang pun memangnya Pemprov [DKI] tahu? Terus masa kena denda sampai Rp25 juta? Kalau cabut izin, selama ini, kan, enggak pernah pakai izin,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pemerintahannya telah menyiapkan sejumlah tahapan agar masyarakat ibu kota mulai meminimalisir penggunaan kantong plastik.

Karena itu, kata Anies, pemerintah provinsi tidak hanya menyiapkan aturan soal pelarangannya saja, tapi juga mendorong agar adanya perubahan perilaku di tengah masyarakat.

“Ketika penggunaan plastik itu menjadi keseharian, maka pendisiplinannya harus muncul di berbagai tempat,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/12/2018).

Menurut Anies, pengaturan terhadap penggunaan kantong plastik tidak bisa dilakukan seperti halnya menegakkan aturan di jalan raya. Anies menilai perlu adanya perubahan yang mendasar di masyarakat.

Cakupan perubahannya pun relatif luas karena dimulai dari rumah tangga sampai dengan kegiatan yang terkait kuliner maupun saat jual beli kebutuhan sehari-hari.

“Karena itulah, fase yang sekarang ini sedang disiapkan ialah soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya, baru kami umumkan,” kata Anies.

Baca juga artikel terkait SAMPAH DI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz