tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengatur penggunaan kantong plastik bagi warga ibukota. Aturan yang bersifat larangan itu bakal berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan saat ini sedang digodok sebelum nantinya mulai direalisasikan secara bertahap.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sampah yang paling banyak dihasilkan masyarakat ialah berjenis sampah plastik. Padahal sampah plastik itu berpotensi membahayakan kesehatan manusia karena mengandung zat karsinogen yang dapat menyebabkan kanker.
“Banyak sekali sampah plastik di DKI Jakarta. Ada di selokan, di jalan, di trotoar,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adjie di Jakarta pada Rabu (28/11/2018).
Pergub tersebut nantinya diharapkan bisa meminimalisir penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Pasalnya, selain berbahaya bagi kesehatan, sampah plastik juga susah terurai. Karena jumlahnya yang ada banyak di DKI Jakarta, pengolahan sampah plastik memunculkan tantangan tersendiri mengingat waktu pengolahannya yang relatif lama.
Isnawa pun menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah merencanakan sejumlah strategi agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke toko maupun tempat usaha yang selama ini masih menggunakan bahan dari plastik, seperti kantong kresek dan sedotan plastik. Ide memberikan insentif pun dicetuskan di tengah rencana penerbitan Pergub ini.
“Kami lagi mencoba untuk berdiskusi dengan toko-toko ritel. Ini bukannya kita mau memusuhi produsen [bahan] plastik. Namun kami rangkul mereka juga, memiliki masukan seperti apa,” ujar Isnawa.
Maka dari itu, Isnawa tak ingin apabila nantinya Pergub ini langsung dilakukan begitu saja tanpa adanya sosialisasi secara intens. Baik sebelum maupun setelah Pergub dikeluarkan, Isnawa menginginkan agar ada periode waktu tertentu yang digunakan sebagai masa edukasi bagi warga ibukota agar mulai beralih dari penggunaan kantong plastik.
Sampai dengan saat ini, pelarangan penggunaan kantong plastik sudah diterapkan di Banjarmasin dan Balikpapan. Menyusul pada 1 Desember 2018 mendatang, Bogor telah berkomitmen untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan di sana.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri