tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberikan sanksi denda sebesar Rp25 juta kepada pelaku usaha di toko, swalayan, dan pasar rakyat yang masih menggunakan kantong plastik per 1 Juli 2020.
Sebab Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).
“Ada denda yang bernilai Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, pasar rakyat, tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan," kata di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuturkan akan menerjunkan jajarannya beserta Satpol-PP untuk mengawasi kebijakan tersebut.
Dia mengatakan, sanksi denda itu diberlakukan semata-mata untuk mengubah perilaku pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai, tetapi kantong belanja ramah lingkungan.
“Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya adalah agar semua kegiatan ramah lingkungan," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada warga DKI untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika ingin berbelanja. Apabila tidak membawa, pelaku usaha bisa menawarkan kantong belanja tersebut secara berbayar alias tidak gratis.
“Pedagang atau toko juga tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz