Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Pergub 142/2019 soal pemakaian kantong plastik sekali pakai, bagi yang melanggar bisa kena sanksi teguran sampai denda hingga Rp25 juta.
Kemenkeu berencana membebankan cukai kantong plastik kepada konsumen. Cukai kantong plastik akan menjadi pajak tidak langsung yang dibayar oleh penggunanya.
Draf Pergub larangan kantong plastik di DKI Jakarta memuat ketentuan soal sanksi yang diberikan secara bertahap, yakni mulai dari teguran, denda hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Draf Pergub DKI tentang kantong plastik tidak memuat sanksi bagi konsumen. Oleh karena itu, Dinas LH DKI sedang mencari dana CSR untuk menyediakan wadah pengganti kantong plastik.