tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berkomitmen akan menerapkan cukai (sin tax) terhadap pemakaian kantong plastik.
Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, M Sutartib mengatakan ketentuan cukai itu akan menyasar ke pabrikan atau produsen plastik.
Namun, kata dia, untuk meringankan beban industri plastik nantinya pengenaan cukai tersebut bakal digeser kepada konsumen.
"Itu jadi indirect tax [pajak tidak langsung], jadi yang seharusnya bayar itu penggunaannya. Tapi undang-undang kita itu baru [mengatur] produsen yang bayar," kata Sutartib di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Saat ini Kemenkeu masih membahas besaran tarif yang akan dikenakan dalam cukai kantong plastik. Ketentuan itu nantinya bakal diatur regulasi yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau dia [kantong plastiknya] semakin mudah terurai dan ramah lingkungan, semakin rendah bahkan bisa nol persen [tarif cukainya]," ujar Sutartib.
Sebelumnya, usulan besaran tarif cukai kanting plastik sempat disampaikan dalam rapat Kemenkeu bersama Komisi XI DPR, yakni Rp30.000 per kilogram (kg). Sementara tarif per lembar kantong plastik diusulkan senilai Rp200.
Jika usulan itu disetujui, harga retail kantong plastik di beberapa daerah yang menerapkan kantong plastik berbayar bisa menjadi Rp400-Rp500. Sementara potensi pendapatan negara dari penerapan cukai kantong plastik diperkirakan mencapai sebesar Rp500 miliar.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom