tirto.id - Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Rahmawati menyampaikan, target penuntasan Peraturan Gubernur atau pergub kantong ramah lingkungan, atau pembatasan penggunaan kantong plastik, pada Juli 2019.
"Posisinya kami menunggu disahkan Pak Gubernur," kata Rahmawati saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/6/2019).
Rahmawati menjelaskan, Pemprov DKI tengah membuat aturan berupa skema besar pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Pergub tersebut adalah salah satu bagiannya.
"Jadi ini puzzle-puzzle yang dibuat, kami sedang menyiapkan action pengelolaan sampah seperti apa, lalu salah satu puzzle-nya adalah pergub tersebut," kata Rahmawati.
"Insya Allah puzzle menyeluruhnya ini di bulan Juli sudah selesai dan Pak Gubernur bisa menyampaikan secara keseluruhan pengelolaan sampah di Jakarta seperti apa," tambahnya.
Rahmawati juga sempat menyatakan draf pergub tersebut sudah memuat ketentuan mengenai sejumlah sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar.
"Ada sanksinya. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis. Ketika ditemukan mereka tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, maka mereka kena teguran tertulis. Teguran tertulisnya itu tiga kali," kata Rahmawati saat dihubungi pada Rabu (8/4/2019) lalu.
Dia menambahkan, jika pengelola atau pemilik usaha tetap menggunakan kantong plastik maka ada sanksi susulan berupa denda. Sanksi denda tersebut juga akan diberikan secara bertahap, yakni mulai dari Rp5 juta, Rp10juta, hingga Rp25 juta.
"Kalau [didenda] Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar maka mereka kena pembekuan izin usaha. Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," jelasnya.
Rahmawati menambahkan, para pemilik usaha akan diwajibkan untuk mengganti kantong plastik dengan kantong ramah lingkungan. Dia menjelaskan, kantong ramah lingkungan terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang.
Misalnya, lanjut dia, terbuat dari kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut dan lainnya.
"Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional," pungkasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno