Menuju konten utama

Tak Ada Alternatif, Pedagang Keberatan Pelarangan Kantong Plastik

Sejumlah pedagang keberatan dengan aturan larangan penggunaan kantong plastik yang diterbitkan Pemprov DKI. 

Tak Ada Alternatif, Pedagang Keberatan Pelarangan Kantong Plastik
Pedagang melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan yang diteken Desember 2019 kemarin.

Sejumlah pedagang pasar mengaku tidak keberatan dengan aturan itu, salah satunya Amir (48) pedagang sayur mayur di Pasar Palmerah Jakarta Barat. Dia justru menyambut baik aturan itu, pasalnya dengan demikian modal yang ia keluarkan untuk plastik bisa berkurang.

"Saya seharinya keluar Rp150ribu untuk plastik saja. Kalau bawa sendiri-sendiri ya alhamdulillah," kata Amir saat ditemui di kiosnya Kamis (9/1/2019).

Untuk itu Amir berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mau beralih ke kantong yang tidak sekali pakai.

Di sisi lain ada Tani (60) pedagang ayam potong di Pasar Slipi, Jakarta Barat yang keberatan dengan aturan ini. Dia sadar larangan itu bisa meringankan modalnya, dalam sehari Tani bisa menggunakan 100 lembar kantong plastik.

Namun tetap saja, ia khawatir aturan itu membuat transaksi jadi lebih rumit.

"Tapi kalau orang beli kan, kadang banyak. Kalau yang satu oke, yang lain enggak setuju. Kan gitu bikin ribet," kata Tani saat ditemui di lapaknya pada Kamis (9/1/2019).

Sebagai catatan, Pergub itu juga mencantumkan sanksi bagi pedagang yang masih memberikan kantong plastik sekali pakai. Pasal 22 beleid tersebut menjelaskan pedagang yang membandel akan diberikan teguran hingga tiga kali.

Jika teguran tak diindahkan, maka Pemprov akan menjatuhkan sanksi berupa denda yang nilainya berkisar Rp5 juta-Rp25 juta. Denda itu harus dibayarkan 1 minggu sejak surat sanksi diberikan, jika menunggak 1 minggu maka dendanya bertambah Rp 10 juta. Jika masih telat, maka diterapkan tambahan Rp5 juta tiap minggu.

Jika pemilik usaha tak bisa membayar denda, maka Pemprov tak segan membekukan izin usaha.

Emwardi (47) pedagang sembako di Pasar Palmerah, Jakarta Barat mengaku keberatan dengan hal ini. Ia yakin akan banyak orang yang datang ke pasar dan tak membawa kantong sendiri dari rumah, dan situasi itu akan membuatnya terjepit.

"Kalau dilarang apalagi sampai ada sanksinya gitu, terus kalau ada yang beli dan pembelinya enggak bawa tempat terus kita enggak jual? Sementara sewanya aja mahal," kata Emwardi di tokonya pada Kamis (9/1/2019).

Kris (33) penjual pakaian di Pasar Kebayoran Lama juga keberatan dengan sanksi tersebut sebab pemerintah juga tak menawarkan solusi alternatif bagi pedagang.

"Harusnya ada solusinya selain plastik itu apa? Pakai kertas misalnya" kata Kris.

Baca juga artikel terkait LARANGAN KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri