tirto.id - Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) menyayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Salah satu alasan keberatan mereka ialah definisi plastik yang dinilai terlalu luas dan berpotensi berdampak pada produk plastik yang tidak berkaitan dengan plastik sekali pakai.
"Jadi ini kayaknya bunuh tikus lumbungnya dibakar. Karena kriteria-kriterianya terlalu luas. Harusnya itu dikaji dulu, rasanya sih kajiannya ini belum sampai tuntas tapi Pak Anies sudah tanda tangan," kata Sekjen Inaplas Fajar Budiono saat dihubungi Tirto, Kamis (9/1/2020).
Fajar pun mempertanyakan alternatif yang diberikan pemerintah terkait masalah ini. Ia khawatir, produk alternatif yang tersedia pun termasuk yang dilarang atau memiliki bahaya yang lebih parah dibanding plastik sekali pakai.
Dia mengaku pada November 2019 lalu Inaplas telah bertemu Gubernur Anies Baswedan membahas ini. Saat itu mereka menjelaskan bahwa problem sampah ibu kota bukan terletak pada plastik, melainkan pada manajemen pengelolaan sampahnya.
Dia menyebut, 60 persen sampah di Indonesia adalah sampah organik, sementara sampah plastik hanya 15 persen. Dia perkirakan sampah plastik sekali pakai hanya menyumbang 5 persen.
"Jadi kita hanya fokus yang 5 persennya saja tapi yang 95 persennya terbengkalai karena masih menganut konsep kumpul angkut buang sekarang ini kan. Harusnya bukan kumpul angkut buang, harusnya adalah pilah, proses, jual sehingga residu yang naik ke TPA [tempat pembuangan akhir] makin kecil," kata Fajar.
Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini berlaku di tempat pembelanjaan seperti toko, swalayan dan pasar rakyat, sesuai dengan pasal 5 Pergub Nomor 142 tahun 2019.
"Diundangkan pada 31 Desember. Semuanya, pihak sana [toko, swalayan, dan pasar rakyat] wajib menyediakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih kepada wartawan, Selasa (7/1/2020). Andono mengklaim telah mengkaji kebijakan tersebut sejak 2018 lalu.
Alasan Pemprov DKI menerbitkan kebijakan itu lantaran banyak masyarakat yang menyumbang sampah plastik sekali pakai saja. Ia mencatat sebanyak 14 persen dari sampah yang ada di DKI Jakarta merupakan plastik sekali pakai.
"Kami harapannya dengan adanya pergub ini bisa berkurang," ujarnya. Namun, kata Andono, Pergub tersebut tidak langsung diberlakukan saat ini.
Larangan penggunaan plastik sekali pakai akan diterapkan enam bulan setelah diundangkan pada 31 Desember 2019 kemarin. "Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli efektif berlaku," kata dia.
Selama enam bulan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri