tirto.id -
"Hanya ingin lihat tanggapan dari masyarakat gitu ya, tanggapan dari pengusaha-pengusaha, terkait dengan pergub ini bagaimana gitu," kata Djafar saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2019).
Djafar menambahkan bahwa ia ingin melihat reaksi dari pengusaha terkait penggunaan kantong ramah lingkungan. Jika penerapan tersebut mendapatkan reaksi yang positif, maka akan dilanjutkan.
"Kalau ini memang tidak ada reaksi artinya tidak ada gejolak dan itu dapat diterima oleh rata-rata dari para pengusaha tadi dalam rangka penggunaan plastik, ya itu baru kami akan tindaki lebih lanjut lagi," jelas Djafar.
Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rahmawati menyampaikan bahwa pergub tersebut memang mengatur para pemilik usaha. Mereka akan diwajibkan untuk mengganti kantong plastik dengan kantong ramah lingkungan. Dia menjelaskan kantong ramah lingkungan terbuat terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang.
Misalnya, kata Rahmawati, terbuat dari kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut dan lainnya.
"Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional," ujar kata Rahmawati saat dihubungi pada Rabu (8/4/2019).
Rahmawati menyatakan draf peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan kantong plastik sudah difinalisasi.
Menurut dia, draf pergub tersebut sudah memuat ketentuan mengenai sejumlah sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar.
"Ada sanksinya. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis. Ketika ditemukan mereka tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, maka mereka kena teguran tertulis. Teguran tertulisnya itu tiga kali," jelasnya.
Dia menambahkan, jika pengelola atau pemilik usaha tetap menggunakan kantong plastik maka ada sanksi susulan berupa denda.
Sanksi denda tersebut juga akan diberikan secara bertahap, yakni mulai dari Rp5 juta, Rp 10juta, hingga Rp25 juta.
"Kalau [didenda] Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar maka mereka kena pembekuan izin usaha," ujar Rahmawati.
"Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," tambahnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari