tirto.id - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepatutnya mempercepat pengesahan Peraturan Gubernur terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di wilayah DKI Jakarta.
"Iya, pasti harus [dipercepat]," kata Gembong saat dihubungi pada Rabu (8/5/2019).
Gembong menilai pembatasan kantong plastik seharusnya bisa menjadi fokus dari Anies terkait permasalahan lingkungan.
Pasalnya, Jakarta sudah sangat membutuhkannya, serta untuk masa depan Jakarta.
"Nah masalah plastik ini kan menjadi isu lingkungan yang seharusnya menjadi konsentrasi kita semua untuk menyelamatkan generasi berikutnya," kata Gembong.
Selain mengesahkan, Gembong pun menilai Anies seharusnya bisa memberikan alternatif dari penggunaan kantong plastik.
"Pak Gubernur seharusnya memberikan batasan-batasan penggunaan kantong plastik dan memberikan alternatif kepada masyarakat atas penggunaan kantong plastik itu," ujarnya.
Gembong mendesak hal tersebut karena ia menilai masalah lingkungan menjadi investasi jangka panjang, serta untuk generasi-generasi selanjutnya.
"Ini menyangkut masa depan anak cucu kita ke depan dan justru gubernur Harus Memiliki terobosan-terobosan tertentu untuk menyelamatkan generasi ke depan," kata Gembong.
Draf Peraturan Gubernur terkait pembatasan kantong plastik di DKI Jakarta telah rampung.
Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rahmawati, menyampaikan draf Peraturan Gubernur terkait pembatasan kantong plastik sudah difinalisasi di DLH, dan sudah dikirimkan ke tim gubernur.
Rahmawati menyampaikan draf tersebut mewajibkan para pemilik usaha pasar modern maupun pasar tradisional untuk menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan kepada pelanggan mereka.
Rahmawati menyampaikan bahwa kantong plastik ramah lingkungan yang dimaksud adalah kantong plastik yang dapat didaur ulang.
Bahannya dapat terbuat dari kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut, ataupun bahan daur ulang.
"Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern sama pasar tradisional," kata Rahmawati saat dihubungi pada Rabu (8/4/2019).
Rahmawati pun menjelaskan bahwa ada sanksi atau denda yang diberikan kepada pengelola atau pemilik usaha jika aturan tersebut tidak dijalankan.
"Ada sanksinya. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis. Ketika ditemukan mereka tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, maka mereka kena teguran tertulis. Teguran tertulisnya itu tiga kali," jelas Rahmawati.
Rahmawati menyampaikan jika pihak pengelola atau pemilik usaha tetap menggunakan kantong plastik di usahanya, maka terdapat sanksi susulan berupa denda Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Denda tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari Rp5 juta, menjadi Rp10 juta, hingga Rp25 juta.
"Kalau [denda] Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar, maka mereka kena pembekuan izin usahanya," ungkap Rahmawati.
"Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," tambahnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari