Menuju konten utama

Walhi Desak Pemprov DKI Bentuk Kebijakan Pembatasan Kantong Plastik

Walhi melihat saat ini Jakarta sudah dalam keadaan darurat dan perlu untuk segera dihadirkan kebijakan yang membatasi penggunaan kantong plastik.

Walhi Desak Pemprov DKI Bentuk Kebijakan Pembatasan Kantong Plastik
Ilustrasi stop penggunaan kemasan plastik atau kantong plastik. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi meminta agar pembentukan kebijakan untuk membatasi penggunaan kantong plastik dapat segera diteken oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Harus segera diterbitkan," tegas Tubagus saat dihubungi Tirto pada Jumat (5/4/2019).

Tubagus mempertanyakan apa yang menyebabkan Pemprov DKI, khususnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terus menunda-nunda pembentukan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang plastik tersebut.

"Saya enggak tahu alasan pemprov DKI belum mau mengeluarkan [kebijakan tersebut]. Saya pikir ini terlalu belum berani, saya tidak tahu alasannya apa," ujar Tubagus.

Tubagus pun melihat saat ini Jakarta sudah dalam keadaan darurat dan perlu untuk segera dihadirkan kebijakan yang membatasi penggunaan kantong plastik.

"Sebetulnya penyebab Jakarta darurat itu adalah pemerintah itu sendiri. Dia yang menunda-nunda [pembentukan] kebijakan," kata Tubagus.

Tubagus mengatakan bahwa peraturan yang membuat kantong plastik menjadi berbayar tidaklah efektif untuk mengurangi kantong plastik.

Sehingga menurutnya pembentukan pergub yang mengatur tentang penggunaan kantong plastik barulah menjadi harapan agar bisa menjadi solusi yang lebih efektif untuk mengatasi sampah plastik.

Lebih jauh lagi, Tubagus berharap bahwa aturan pembatasan atau pelarangan tidak hanya berhenti pada kantong plastik, tetapi juga sterofoam.

"Saya pikir bukan hanya larangan plastik, tetapi larangan streofoam juga harus diberlakukan. Faktanya, sampah yang mencemari kan bukan hanya kantong plastik, tetapi juga kemasan," jelas Tubagus.

Tubagus juga mengatakan sebetulnya aturan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita sudah punya perda, tinggal pergub ini bagaimana mengatur konvensionalnya. Itu yang perlu, itu harus segera dikeluarkan," kata Tubagus.

"Jakarta harus serius menangani persoalan sampah, karena pemprov belum melakukan secara subtansif untuk persoalan sampah," pungkas Tubagus.

Baca juga artikel terkait KANTONG PLASTIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari