tirto.id - Kepala Seksi Pengelola Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Rahmawati menyatakan draf Peraturan Gubernur (pergub) tentang pembatasan kantong plastik sudah difinalisasi.
Menurut dia, draf pergub tersebut sudah memuat ketentuan mengenai sejumlah sanksi yang akan diberikan secara bertahap kepada pelanggar.
"Ada sanksinya. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis. Ketika ditemukan mereka tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, maka mereka kena teguran tertulis. Teguran tertulisnya itu tiga kali," kata Rahmawati saat dihubungi pada Rabu (8/4/2019).
Dia menambahkan, jika pengelola atau pemilik usaha tetap menggunakan kantong plastik maka ada sanksi susulan berupa denda. Sanksi denda tersebut juga akan diberikan secara bertahap, yakni
mulai dari Rp5 juta, Rp 10juta, hingga Rp25 juta.
"Kalau [didenda] Rp25 juta ternyata mereka masih melanggar maka mereka kena pembekuan izin usaha," ujar Rahmawati.
"Kalau masih melanggar juga, maka kena pencabutan izin atas dinas terkait," tambahnya.
Rahmawati mengatakan para pemilik usaha akan diwajibkan untuk mengganti kantong plastik dengan kantong ramah lingkungan.
Dia menjelaskan kantong ramah lingkungan terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang. Misalnya, kata Rahmawati, terbuat dari kain, tanaman seperti daun kering, bahan rumput laut dan lainnya.
"Kewajiban itu berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional," ujar dia.
Saat ini, draf pergub tersebut telah dikirim ke tim gubernur karena telah difinalisasi di DLH. Draf Pergub itu merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom