Draf Pergub larangan kantong plastik di DKI Jakarta memuat ketentuan soal sanksi yang diberikan secara bertahap, yakni mulai dari teguran, denda hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Draf Pergub DKI tentang kantong plastik tidak memuat sanksi bagi konsumen. Oleh karena itu, Dinas LH DKI sedang mencari dana CSR untuk menyediakan wadah pengganti kantong plastik.