tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Namun, politikus PDIP itu berharap lebih banyak para perempuan yang memiliki kompetensi dan orientasi politik praktis. Dengan demikian, Aria berharap kuota keterwakilan perempuan di AKD DPR RI bisa melebihi 30 persen.
“Saya kok lebih cocok orientasinya itu memberdayakan perempuan yang punya orientasi politik praktis. Enggak usah 30 persen, kalau 40 persen, 50 persen, 60 persen, silakan saja,” ucap Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Aria menilai apabila keterwakilan perempuan hanya didasarkan atas kuota tanpa adanya kompetensi di bidang politik, maka belum tentu bisa menciptakan sumber daya manusia (SDM) perempuan dengan kualitas baik di pimpinan AKD DPR RI.
Dia pun mendukung apabila DPR RI memberdayakan perempuan muda untuk dunia politik ke depannya. Aria pun meyakini legislator perempuan akan lebih mumpuni dalam menghadapi pertarungan politik di masa mendatang.
“Karena dalam politik monarki, dalam politik yang mengandalkan tidak lagi fisik dengan cara perang, dengan cara gontok-gontokan kayak dulu, sekarang yang paling cocok kan di era demokrasi,” katanya.
Dia menilai perempuan memiliki kompetensi lebih besar di dunia perpolitikan. Menurutnya, perempuan lebih memiliki kepribadian yang lebih profesional, seperti sikap, cara berpikir yang lebih baik, hingga tata cara berbicara yang lebih bagus.
“Kalau demokrasi ini kan perempuan lebih mendapatkan peluang yang lebih besar karena kompetensi personalnya lebih, behavior politiknya lebih halus, cara berpikirnya bisa lebih bijak, kompetensi profesionalnya banyak perempuan yang doktor doktor dalam segala bidang, kompetensi sosialnya sekarang banyak perempuan juga memiliki jabatan-jabatan organisasi, kemampuan ngomongnya juga bagus-bagus,” katanya.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan AKD DPR. Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan dosen hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga harus memiliki keterwakilan perempuan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























