tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan pemilihan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto selaku Presiden RI.
Hal ini dinyatakan setelah pemilihan Bimo sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu menuai reaksi beragam dari masyarakat.
"Ini juga bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi negara kita, Bapak Presiden," ucap Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia menyebutkan, pemilihan Bimo juga dilakukan berdasar rekomendasi Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Di satu sisi, pemilihan tersebut turut dilakukan berdasar proses bidding.
Dengan demikian, Hasan menegaskan pengangkatan Bimo telah dilakukan melalui proses yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kan ada proses bidding. Jadi, sekarang dimungkinkan yang dari bukan kementerian itu untuk ikut proses bidding untuk menjadi pejabat atau kemudian juga kalau diusulkan oleh Menteri setelah melalui proses, ditetapkan oleh Presiden," urai dia.
Diberitakan sebelumnya, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, resmi melantik Bimo sebagai Dirjen Pajak dan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Pelantikan ini dibarengi dengan pelantikan beberapa pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 23, bulan Mei tahun 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Penunjukkan jajaran Eselon I Kemenkeu ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































