tirto.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sidak resor mewah di kawasan Pulau Menjangan, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Selasa (28/04/2026). Tindakan ini dilakukan karena bangunan berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.
Dalam inspeksi lapangan, Pansus TRAP menemukan terdapat 17 vila yang berdiri dalam kawasan tersebut. Namun, terdapat 4 vila dan 1 spa yang dinilai bermasalah karena berdiri di area yang beririsan langsung atau bahkan berada di atas hutan mangrove.
"Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apa pun di tengah mangrove," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).
Selain itu, Supartha menyebut terdapat lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove dan perairan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial. Supartha menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat masuk ke ranah pidana dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda miliaran rupiah.
Berdasarkan hal tersebut, dewan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menyegel sementara resor Plataran yang terletak di Kabupaten Buleleng tersebut. Hal tersebut dilakukan hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Vila mewah yang berada di kawasan hijau Taman Nasional Bali Barat tersebut memiliki tarif sebesar Rp13,5 juta per malam. Sementara itu, luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara.
Supartha menyampaikan, temuan tersebut menambah daftar dugaan pembabatan hutan mangrove di Bali. Selanjutnya, DPRD Provinsi Bali akan menindaklanjuti temuan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk dengan kementerian yang disebut mengeluarkan izin.
"Perda Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai dengan regulasi daerah," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































