Menuju konten utama

Panja Perlindungan Data Pribadi Khusus Dibentuk Karena Ketiadaan UU

Panitia kerja khusus ini dibentuk karena belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi.

Panja Perlindungan Data Pribadi Khusus Dibentuk Karena Ketiadaan UU
Ilustrasi kebocoran data pribadi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisi I DPR RI memutuskan membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk lebih mendalami perihal perlindungan data pelanggan seluler. Hal ini diputuskan usai melangsungkan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rapat dengar pendapat umum dengan para operator telekomunikasi, Senin (19/3/2018).

Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan panja khusus ini dibentuk karena belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi. "Kalau sudah ada undang-undang, enggak perlu ada panja," ujar Rudi di kompleks DPR Jakarta, Senin.

RUU Perlindungan Data Pribadi ini dikatakannya masih menunggu antrean untuk menjadi prioritas Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR 2018. Dalam artian, progres RUU ini terkendala di DPR.

"Mudah-mudahan kalau 1 dari 5 RUU yang masuk Prolegnas sudah selesai, RUU ini bisa masuk. Mudah-mudahan sebelum 2019. Saya enggak hafal 5 itu apa saja," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk dalam prioritas DPR.

"Pembahasan belum bisa dimulai karena pemerintah belum memasukkannya ke DPR. Kalau sudah dimasukkan ke DPR otomatis akan dibahas di Komisi I dan diselesaikan segera," kata dia.

Pada intinya, Komisi I telah mendesak Kominfo untuk mengirimkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas dari pemerintah. "Kita lihat itikadnya beliau [Menteri Kominfo] akan menyegerakan. Mudah-mudahan bisa selesai di periode ini," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa belum diserahkannya draft tersebut ke DPR karena ada perbedaan pandangan di lintas kementerian yang berwenang. Perumusan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini nantinya tidak hanya mencakup data pribadi pelangan seluler. Selain itu, ada pula pihak pemerintah yang berpendapat bahwa RUU ini bukanlah prioritas.

"Karena ini kan enggak cuma ada di Kominfo, tapi ada di kementerian lainnya juga. Beliau [Menkominfo] menyampaikan bahwa di kementerian lainnya belum semuanya setuju ini [RUU Perlindungan Data Pribadi] menjadi prioritas. Mungkin dianggapnya masih ada prioritas lainnya. Ini ranahnya ada di pemerintah," terangnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi, menurutnya sepatutnya harus disegerakan untuk dibahas dan dirampungkan. Pasalnya, perlindungan data pribadi menjadi isu penting di pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 30 November - 1 Desember di Argentina, yang akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi, momentumnya tepat untuk pemerintah segera beri draft-nya untuk segera dibahas. Dan mudah-mudahan bisa cepat disahkan. Sehingga saat pertemuan G20 di Argentina itu sudah bisa kami sampaikan ke negara-negara G20 kalau Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," ungkapnya.

Saat ini, disebutkannya Indonesia terlambat mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi dibandingkan negara-negara lainnya. Terutama dibandingkan dengan negara-negara Eropa yang hampir seluruh negara bagiannya sudah mempunyai undang-undang tersebut.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari