Menuju konten utama

Komisi I DPR Bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler

Meutya mengatakan pembentukan Panja ini diharapkan dapat melihat potensi kebocoran data pribadi pelanggan seluler.

Komisi I DPR Bentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler
Wakil Komisi I DPR, Meutya Hafid. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi I DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Perlindungan Data Pelanggan Seluler yang akan ditetapkan dalam Rapat Internal Komisi l DPR RI dalam waktu dekat ini.

Wakil Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan pembentukan Panja ini diharapkan dapat melihat potensi kebocoran data pribadi pelanggan seluler.

Meutya sendiri adalah pemimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan operator telekomunikasi.

Untuk saat ini, data pribadi pelanggan di gerai resmi operator dan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berpotensi terjadi kebocoran data.

"Masing-masing ini kami meminta pemerintah menunjuk penanggungjawabnya per tahapan. Jadi, kalau ada pelanggaran terhadap data pribadi pelanggan, itu akan terkait dengan konsekuensi hukum. Jadi, tidak kemudian saling lempar. Saat ini kan cenderung saling lempar yang kita lihat," ujar Meutya di Kompleks DPR RI Jakarta pada Senin (19/3/2018).

Supaya tidak terjadi lempar tanggung jawab. Ia mengatakan harus ada alur pertanggungjawaban yang jelas dari masing-masing proses.

"Mudah-mudahan tidak terbukti ada kebocoran. Itu yang kita harapkan. Tadi kan ada masukan, sepertinya ada kebocoran, tapi saya berharap sih Panja menemukan bahwa memang tidak ada kebocoran. Kalau terbukti ada masyarakat akan kecewa," ungkap Meutya.

Ia mengatakan bahwa pembentukan Panja itu tidak akan mengganggu jangka waktu rekonsiliasi registrasi data pribadi pelanggan seluler. Ia juga memperkirakan Panja dapat selesai pada Mei hingga Juni tahun ini.

"Maksudnya, mengawal sisa-sisa masa registrasi yang belum selesai ini dapat lebih baik dari sebelumnya. Sambil jalan saat rekonsiliasi. Pemerintah serahkan rekonsiliasinya, kami akan lihat. Kemudian kami akan nilai dari situ, sebagai bentuk dari pengawasan," ucapnya.

Meutya juga mengatakan bahwa Komisi I DPR RI telah menyepakati beberapa hal, antara lain:

1. Komisi l DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu prabayar, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

2. Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk menata sistem penanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

3. Dalam rangka memastikan negara melindungi data pribadi pelanggan, Komisi l DPR Rl akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam Rapat Internal Komisi l DPR RI.

4. Komisi I DPR RI mendesak Kemenkominfo untuk melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NlK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan pada proses registrasi nomor seluler kartu prabayar.

5. Komisi l DPR Rl mendesak Kemenkominfo mengoptimalkan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak berhak.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Teknologi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto