Menuju konten utama

Menkominfo Jelaskan Penyebab Selisih 45 Juta Data Pelanggan Seluler

Menkominfo, Rudiantara menjelaskan perbedaan angka tersebut disebabkan oleh beberapa kemungkinan.

Menkominfo Jelaskan Penyebab Selisih 45 Juta Data Pelanggan Seluler
Menkominfo Rudiantara (tengah). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, berdasarkan data terakhir hingga 13 Maret 2018, jumlah SIM Card yang berhasil diregistrasi oleh enam operator seluler mencapai 304.859.766.

Angka itu selisih sekitar 45 juta dari data jumlah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan SIM Card yang terdaftar di Dukcapil, yakni sebanyak 350.788.346.

Menkominfo, Rudiantara menjelaskan perbedaan angka tersebut disebabkan oleh beberapa kemungkinan. Pertama, satu NIK digunakan untuk meregistrasi lebih dari satu nomor SIM Card.

Kedua, satu NIK dan satu nomor SIM Card diregistrasi lebih dari satu kali. Ketiga, satu nomor SIM Card diregistrasi lebih dari satu kali dengan NIK yang berbeda. Keempat, proses validasi tercatat berhasil di Dukcapil, tetapi tidak tercatat berhasil di operator seluler.

"Satu NIK untuk banyak nomor bisa saja. Kalau banyak operator senang-senang aja, pelanggannya banyak," ujar Rudi di Kompleks DPR Jakarta, Senin (19/3/2018).

Terkait dengan pembatasan nomor seluler untuk satu NIK, ia mengatakan hal itu hampir mustahil dilakukan di era perkembangan digital saat ini. "Kan kita punya banyak ponsel lebih dari satu, jadi enggak apa-apa. Tapi, nanti prinsipnya kalau untuk perusahaan tidak atas nama NIK individu, ini semua dalam proses merapikan data pelanggan," ungkapnya.

Direktur Utama Indosat Ooredoo, Joy Wahjudi menyatakan bahwa sistem registrasi data pribadi pelanggan seluler ini belum sempurna. Ia berharap adanya perbaikan mekanisme supaya database dapat lebih terorganisir dan rapi.

"Mungkin yang dicapai hari ini enggak 100 persen perfect. Tapi, Indosat melihat ada yang bisa cukup dibanggakan, apalagi dengan adanya upaya membenahi registrasi jauh-jauh hari untuk menertibkan dan membersihkan kemungkinan adanya kebocoran data pelanggan," ujar Joy.

"Registrasi pelanggan telekomunikasi merupakan program pemerintah, Indosat Ooredoo mendukung penuh pelaksanaan program tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperbaiki sistem registrasi data pribadi pelanggan seluler.

"Jadi, kalau ada masyarakat yang kemudian mendaftar dengan NIK dan ternyata NIK-nya sudah didaftarkan oleh seseorang, maka oleh sistem akan ada penolakan. Jadi, janganlah sistem ini ibaratnya registrasinya menggunakan komputer, tapi seperti menggunakan mesin ketik," ungkap Suryo.

Menurutnya, mekanisme Kominfo juga tidak ada check and rechecking. Padahal, kata Suryo, penerapan mekanisme check and rechecking data itu berfungsi untuk melindungi data pelanggan.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah menyiapkan Undang-Undang perlindungan data pribadi.

"Menurut saya perbedaan 45 juta agak mencolok. Terus terang saja saya 14 Febuari lalu kaget ada perbandingan data hanya saja pada waktu itu ada 9 juta dari satu operator," kata politikus Demokrat ini.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Teknologi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto