Menuju konten utama

Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Online Bagi UKM dan UMKM

Panduan untuk mengisi SPT online, dari mempersiapkan berkas hingga mendapat Bukti Penerimaan Elektronik 

Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Online Bagi UKM dan UMKM
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib untuk membayarkan Wajib Pajak dengan ketentuan masing-masing sesuai kriteria yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah.

Kewajiban membayar pajak sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2008 pasal dua tentang perpajakan bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan.

Sebagaimana dilansir dari klik pajak pembayaran pajak berlaku bagi UKM dan UMKM. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan UKM merupakan kelompok industri baik modern, tradisional bahkan bidang kerajinan uyang memiliki modal atau invertasi di bawah 70 juta. UKM berupa kegiatan ekonomi dengan aset sebesar Rp50 Milyar dan omset Rp250 Milyar.

Sedangkan UMKM merupakan usaha perseorangan atau badan usaha yang bukan termasuk caang dari perusahaan mulai dari ekonomi kecil dengan aset minimal Rp50 Juta dan omset Rp300 Juta, menengah dengan aset maksimal Rp500 Juta dan Omset maksimal Rp2.5 Milyar, dan usaha menengah dengan aset minimal Rp500 Juta dan omset lebih dari Rp2.5 Milyar

Menurut DJP bagi pemotong atau pemungut pajak wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ke kantor pelayanan pajak Anda terdaftar. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat disampaikan dengan mengikuti ketentuan SPT tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dengan menyediakan formulir SPT elektronik. Anda dapat melakukan pelaporan SPT melalui akses internet dengan e-Filing melalui form.

Sebelum melakukan e-Filing sebaiknya pelajari tata cara melakukannya dengan benar untuk menghindari kesalahan.

Panduan untuk mengisi SPT online

1. Siapkan berkas yang diperlukan

Pengisian pelaporan SPT dengan menyiapkan NPWP dan bukti surat pemotongan pajak dari perusahaan. Jangan sampai saat sudah masuk ke laman SPT online tidak membawa berkas-berkasnya karena saat proses pelaporan melalui online harus melengkapi data yang diperlukan.

2. Login pada laman yang dituju

Apabila berkas sudah siap pastikan Anda telah terhubung ke internet. Setelah itu masuk ke laman DJP online, masukkan NPWP serta nomor EFIN yang tertera dalam berkas Anda agar bisa login.

3. Klik e-Filing

Setelah berhasil masuk terdapat tombol e-Filing atau buat SPT untuk melaporkan SPT tahunan. Jika sukses maka Anda wajib untuk menjawab pertanyaan yang muncul yang sesuai dengan data Anda dan pastikan data yang diisi tidak dibuat-buat.

4. Lengkapi formulir

Isi formulir yang tertera dengan lengkap dan isi tahun pajak yang terdapat pada laman tersebut yang sesuai. Setelah formulir terisi selanjutnya klik status SPT.

5. Masukkan data yang dibutuhkan

Anda akan diminta untuk mengisi jumlah penghasilan neto dalam negri lalu klik “Berikutnya” dan jawablah pertanyaan yang diminta. Setelah memasukkan data yang dibutuhkan, laman berupa penghitungan pajak penghasilan dan SPT. Pada bagian bawah terdapat tampilan apakah “Nihil, lebih bayar, atau kurang bayar”.

6. Ambil kode verifikasi

Untuk mengirimkan SPT klik tombol “di sini” pada kalimat ambil kode verifikasi. Kode akan dikirim via email kemudian masukkan ke kolom kode verifikasi lalu klik tombol “kirim SPT”. Laporan SPT tahunan selesai, cek email untuk mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan klik tombol “tutup” untuk melihat daftar SPT yang telah dibuat.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yulaika Ramadhani