Menuju konten utama

Panduan Daftar CPNS BIN 2021, Formasi hingga Link Surat Lamarannya

Syarat daftar CPNS BIN 2021, cara, ketentuan hingga isi surat pernyataannya.

Panduan Daftar CPNS BIN 2021, Formasi hingga Link Surat Lamarannya
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN) membuka beberapa lowongan formasi dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Berdasarkan suratpengumumanBIN bernomor Peng-/03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2021, tertulis bahwa terdapat tiga kriteria tertentu yang akan dinilai agar seseorang bisa mengisi sebuah jabatan di instansi BIN.

Kriteria tersebut meliputicumlaude, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta umum.Cumlaudedi sini dimaksudkan bahwa peserta harus merupakan lulusan minimal S1. Sedangkan yang dimaksud putra-putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang berketurunan Papua/Papua Barat. Terakhir, kriteria umum adalah yang tidak termasuk dalam kedua kriteria sebelumnya.

Oleh karena itu, lowongan formasi dituliskan berdasarkan kriteria yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasinya. Berikut ini beberapa contoh lowonganformasiyang disediakan BIN dalam perekrutan CPNS tahun 2021.

Ahli Pertama-Pengembang Sistem Intelijen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Bioteknologi, S2 Biologi, S2 Biokimia, S2 Bio Sains, dan S2 Ilmu Perpustakaan
  • Jumlah: 7 formasi
  • Jenis formasi: Kriteria Umum
Analis Advokasi Hukum

  • Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum dan S1 Hukum
  • Jumlah: 2 formasi
  • Jenis formasi: Kriteria umum
Ahli Pertama-Dokter

  • Kualifikasi pendidikan: Dokter Umum
  • Jumlah: 12 formasi
  • Jenis formasi: Kriteria umum
Analis Intelijen

  • Kualifikasi Pendidikan: S2 Manajemen, S2 Ekonomi Bisnis, S2 Administrasi Bisnis, S2 Administrasi Niaga
  • Jumlah: 2 formasi
  • Jenis formasi: Kriteria cumlaude (1 formasi) dan umum (1 formasi)
Untuk melihat formasi lengkap yang dibuka oleh Badan Intelijen Negara, dapat dilihat melalui lampiran di link ini.

Cara Daftar CPNS BIN 2021

Berdasarkan pengumuman yang telah ditulis oleh BIN, pendaftaran dapat dilakukan dengan lima langkah pertama. Berikut ini langkah tersebut:

  1. Lakukan pendaftaran akun dan unggah dokumen yang diminta situs resmi pendaftaran, yaknisscasn.bkn.go.id.
  2. Setelah itu, pilih instansi “Badan Intelijen Negara” dan pilih formasi yang Anda inginkan
  3. Pelamar ternyata dapat memilih lokasi ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dari sejumlah 14 titik yang disediakan
  4. Jika sudah mengisi data dan memilih lokasi ujian, maka tinggal menunggu pengumuman lulus Seleksi Administrasi yang dapat dilihat melalui laman bin.go.id
  5. Jika lulus, cetak “Kartu Peserta Ujian” melalui situs SSCASN
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut dan sudah lolos Seleksi Administrasi, peserta akan mengikuti SKD. Di seleksi tersebut, peserta akan mendapatkan soal berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jika lulus lagi, peserta melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam seleksi tersebut peserta akan diberikan soal terkait Tes Psikologi, Tes Kesehatan Umum dan Jiwa, Tes Mental Ideologi, dan Tes Kesegaran Jasmani. Setelah itu, Anda tinggal menunggu pengumuman kelulusan akhir.

Syarat daftar CPNS BIN 2021

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

b. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.

c. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

h. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

i. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

j. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

k. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keagamaan.

l. Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.

m. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

n. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

o. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

p. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

q. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

r. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

s. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id.

t. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain persyaratan umum terdapat juga syarat administrasi dan syarat khusus untuk daftar CPNS BIN 2021, guna mengetahui syarat dan ketentuan lainnya Anda bisa mengakses link berikut, syarat administrasi daftar CPNS BIN 2021.

Surat Lamaran

Dalam pengumuman, surat lamaran merupakan salah satu bagian yang penting sebagai syarat administrasi. Surat ini ditulis dengan tinta hitam dan diberi materai Rp10.000. Berikut link contoh format surat lamarannya.

Isi surat pernyataan untuk syarat daftar CPNS BIN 2021

Setelah diumumkan lulus secara final, maka peserta musti mengirimkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut berisi:

a) Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS BIN adalah benar.

b) Bersedia tidak menikah selama menjadi CPNS BIN.

c) Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.

d) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.

e) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f) Tidak pernah menggunakan dan/atau mengedarkan segala bentuk & jenis narkoba.

g) Bersedia mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN.

Sementara itu untuk melihat format surat pernyataannya, berikut link contoh format surat pernyataan yang diminta oleh instansi BIN.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Nur Hidayah Perwitasari