tirto.id - Ketua Paguyuban Pelangi Kota Cirebon, Heta Mahendrati Latumeten, menyatakan pihaknya menunda aksi demonstrasi terkait keberatan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk aksi, kami pastikan tidak akan turun ke jalan dalam waktu dekat. Aspirasi tetap akan kami sampaikan, namun dengan cara damai tanpa merusak kota tercinta ini,” ujar Mahendrati, Sabtu (23/8/2025).
Dalam pertemuan dengan Wali Kota Cirebon, Paguyuban Pelangi kembali menegaskan empat tuntutan utama yang sejak awal disuarakan.
Pertama, membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024. Kedua, mengembalikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke besaran tahun 2023. Ketiga, menurunkan pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Keempat, memberikan waktu satu bulan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti. Selain itu, mereka juga meminta agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Paguyuban Pelangi telah merencanakan aksi demonstrasi besar pada 11 September 2025 bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Cirebon (GRC).
Selain itu, pada 21 Agustus 2025 lalu, Persatuan Masyarakat Cirebon juga sempat berencana menggelar aksi, namun batal terlaksana dengan alasan yang tidak jelas.
Hasil dialog antara Paguyuban Pelangi dengan Pemkot Cirebon menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pemkot bersedia mengkaji ulang tarif PBB dengan membandingkan besaran tahun 2023. Meski demikian, kenaikan tetap diberlakukan, namun hanya berkisar 10–20 persen.
Untuk meringankan beban warga, pemerintah memberikan diskon PBB sebesar 50 persen hingga akhir 2025, serta membuka kesempatan pengajuan keberatan tanpa syarat surat keterangan tidak mampu.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan pihaknya bersama DPRD telah bersepakat untuk merevisi Perda No. 1 Tahun 2024 melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Aturan ini akan kami tinjau ulang karena dinilai memberatkan masyarakat. Revisi perda akan berlaku mulai 2026, sementara diskon PBB tetap diberlakukan hingga Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, stimulus PBB juga akan disesuaikan berdasarkan enam zona dengan potongan maksimal mencapai 60 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu postur anggaran tahun 2025.
Gelombang penolakan masyarakat terhadap kenaikan PBB memang semakin meluas sejak diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur penyesuaian tarif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tiap wilayah. Dampaknya, beban PBB melonjak drastis, bahkan di beberapa daerah dilaporkan naik hingga 1.000 persen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda akan dilakukan pada September 2025.
“Saat ini tarif naik dari 0,2 persen menjadi 0,5 persen. Kami sedang mengkaji beberapa opsi, apakah akan menggunakan single tarif atau cukup dua tarif saja,” katanya.
=====================
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari#KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































