Menuju konten utama

Pacu Pemulihan Pascabencana Sumatera, Pusat Tambah TKD Rp10,6 T

Pemerintah pusat menambah dana transfer ke daerah (TKD) senilai total Rp10,6 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana Sumatera.

Pacu Pemulihan Pascabencana Sumatera, Pusat Tambah TKD Rp10,6 T
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Sosialisasi Surat Edaran tentang Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/3/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera atau Kasatgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan pemerintah pusat menambah dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu mencatat tambahan anggaran TKD yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp10,6 triliun.

Penambahan TKD itu hasil tindak lanjut usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam proses pemulihan.

"Kita ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana, tiga provinsi [terdampak] bencana Sumatera," ujar Tito saat Sosialisasi Surat Edaran mengenai Penyesuaian TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti pemerintah daerah dari tiga provinsi tersebut dilaksanakan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Tito menjelaskan, Presiden Prabowo memutuskan tambahan TKD itu tidak hanya diberikan ke daerah yang terdampak bencana secara langsung. Seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat turut menerima tambahan anggaran tersebut.

"Beliau [Presiden] memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi," ujar Tito.

Kebijakan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Tito juga menerbitkan surat edaran untuk mengatur mekanisme teknis pemanfaatan anggaran tambahan tersebut.

“Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” jelas Tito.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Presiden mengarahkan agar tambahan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran dapat dimanfaatkan untuk program mitigasi dan pencegahan bencana seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang rawan terdampak.

“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” tambahnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis