tirto.id - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menyatakan pengungkapan pabrik sabu-sabu skala rumahan di Kalideres, Jakarta Barat merupakan hasil pengembangan kasus.
Pengungkapan itu merupakan pengembangan perkara dari pabrik sabu-sabu di Perumahan Metland, Cipondoh, Kota Tangerang pada Agustus 2018 lalu. Pelaku diduga belajar meracik sabu-sabu dari tersangka di Cipondoh.
"Ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik sabu di Cipondoh, tersangka MS belajar buat sabu dari tersangka sebelumnya berinisial PC," ujar Erick saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu siap edar, sabu-sabu setengah jadi serta bahan baku. Bahan baku sabu-sabu, lanjut Erick, diperoleh MS dengan belanja secara daring.
"Dalam mendapatkan bahan sabu, tersangka membeli di situs online besar dan resmi. Ada yang seharusnya tidak bisa dijual bebas, namun dilakukan penjualan online," kata Erick.
Saat proses pengiriman, pelaku kadang bertemu dengan kurir di pinggir jalan atau diantar langsung ke rumah. MS memproduksi sabu-sabu 300 gram hingga 500 gram per hari di pabrik rumahan.
MS bisa memproduksi dua atau tiga kali dalam sepekan tergantung jumlah pesanan. Pelaku telah memproduksi sabu-sabu selama satu tahun dan mengedarkannya di Jakarta.
Ia disangkakan dengan Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dijerat pasal memproduksi, mengedarkan dan memiliki narkotika. Ancaman bisa berupa hukuman mati, seumur hidup atau minimal enam tahun penjara," jelas Erick.
MS diringkus di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, ketika sedang meracik sabu-sabu, Minggu (23/6/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali