Menuju konten utama

Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Bareskrim Polri memusnahkan 137 kilogram sabu asal Malaysia sepanjang April-Mei 2019.

Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Ilustrasi Jaringan Narkoba. tirto.id/Lugas

tirto.id - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sabu hasil ‘Operasi Poseidon’ yang berlangsung pada April-Mei 2019.

Operasi itu dinamakan Poseidon karena fokus pada penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bareskrim Mabes Polri.

“Ada 137 kilogram sabu yang dimusnahkan. Semua berasal dari garis pantai sepanjang Pulau Sumatera. Kalaupun ada TKP (penangkapan) di darat, sudah melalui proses itu (pengiriman via laut),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Ia mengatakan, sabu itu berasal dari lima jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan 14 orang yang berperan sebagai kurir.

Ke-14 kurir tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Penangkapan dilakukan di sepanjang garis pantai Pulau Sumatera seperti di Belawan, Banyuasin, Aceh, dan Pekanbaru.

Dari Malaysia, ujar Krisno, pengirim bekerja sama dengan kurir jaringan lokal guna menyelundupkan.

Modusnya ialah paket narkoba dikirim dari Negeri Jiran menggunakan kapal induk. Di tengah laut, paket akan dijemput oleh kurir yang menggunakan kapal nelayan untuk dibawa ke darat.

Pemusnahan ini, lanjut Krisno, sebagai bentuk menjalankan amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019.

Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar pertemuan dengan beberapa instansi untuk mencegah masuknya narkotika selundupan ke Indonesia.

Fokus Bareskrim Polri adalah mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tataran sindikat karena sebagai pencegahan.

"Kami tidak akan berhenti mengejar sindikat. Mabes Polri lebih fokus kepada (pengungkapan) jaringan, bukan pengguna," pungkas Krisno.

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno