Menuju konten utama

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 37 Kg Sabu dari Malaysia

Menurut polisi, kenam pelaku yang ditangkap adalah warga negara Malaysia.

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 37 Kg Sabu dari Malaysia
Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin AKBP Victor Siagian telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Shabu oleh sindikat kejahatan terorganisir Malaysia-Jakarta. FOTO/Rilis Bareskrim Polri

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Jakarta dengan memakai kapal pesiar. Sindikat ini terbilang cukup besar karena membawa sabu sebanyak 37 kilogram.

Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, kelompok ini berjumlah enam orang. Namun, kata Eko, mereka hanya kelompok kecil dari bagian kelompok besar lainnya.

"Kapal pesiar moto cruise Karenliner Langkawi warna putih mengangkut narkotika sabu dari Malaysia ke Jakarta. Dalam pengkapan tersebut tim menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak sekitar 37 kilogram yang berada di dalam kapal, kapal tersebut dicarter atau dipakai untuk mengangkut sabu," kata Eko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Sabtu (8/6/2019).

Mereka ditangkap pada hari Selasa (4/6/2019) pada pagi hari. Penangkapan dilakukan di kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Baru Naraya no. 99, Batavia Marina, Jakarta Utara.

Dalam waktu yang bersamaan, polisi juga menangkap Mohd Hasri Bin Mohd Taib yang berperan sebagai pengendali jaringan di Hotel Aston Pluit Jakarta.

Sementara lima pelaku lainnya adalah Mohammad Ikhsan Firdaus bin Ambayah sebagai pembawa sabu, Iskandar Zulkarnain sebagai penjemput, Sahron Nissam bin Saleh sebagai kapten kapal, Slaehuddin bin Abdul Manaf dan Rahizam bin Mokhtar sebagai awak kapal.

Menurut polisi, keenam orang ini semuanya berwarga negara Malaysia. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kelompok ini. Menurut Eko, masih ada satu kapal pesiar dalam pengejaran. Namun dia baru menyampaikan detailnya pada hari Senin (10/6/2019).

"Nanti akan kami rilis. Sekarang masih dalam pengembangan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto