tirto.id - Jajaran Polsek Kalideres ungkap jaringan narkoba antar provinsi, mereka menangkap LKH (41) dan H (34) karena kedapatan mengedarkan narkoba.
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra mengatakan dari tangan H, polisi menyita 465 butir pil ekstasi. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, kata Indra narkoba itu akan diedarkan saat malam takbiran.
Lebih lanjut Indra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari anggota Polsek Kalideres mengamankan LKH yang dicurigai akan berbuat kejahatan, Jumat (17/5/2019).
“Setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/5/2019).
Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian polisi menggeledah kediamannya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat. Di sana polisi menemukan 8.017 butir pil ekstasi serta 2.072 gram sabu.
Berdasarkan keterangan LKH, sambung Indra, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.
"LKH mendapatkan barang itu setahun yang lalu atas perintah ER untuk menjemput narkoba dari daerah Rantau Prapat, Sumatera Utara," ucap Indra.
Kemudian polisi mengembangkan perkara atas keterangan LKH. Lantas polisi meringkus H alias A yang merupakan kaki tangan LKH, ia dicokok di kamar indekos Perumahan Dadap Residen, Kosambi Tangerang, Banten.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian masih mengusut perkara ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi