tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu kurang lebih 52 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Riau, Minggu (19/5/2019).
Kabag Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, 4 tersangka ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu yakni berinisial RP, HS alias Toni, IK, dan RAD alias Goplak.
Penangkapan pelaku jaringan narkotika Internasional dengan melibatkan jaringan Malaysia dalam penyelundupannya, terjadi pada dua tempat terpisah.
"Dua tersangka terpaksa ditembak saat penangkapan karena keduanya melawan petugas," kata dia melalui rilis kepada Tirto, Minggu (19/5/2019).
Pudjo menambahkan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat, Jumat (17/5/2019) akan terjadi transaksi sabu-sabu. Tim BNN RI memperoleh informasi ada 3 orang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih yang telah menerima sabu-sabu.
Proses pengejaran 3 tersangka ini, kata Pudjo, terjadi di Jalan Raya Arifin Ahmad KM 17, masuk wilayah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
"Petugas di lapangan sempat meminta kepada sopir truk agar menghalani jalan. Tapi mobil tersangka justru mundur dalam kecepatan tinggi, sehingga mengenai mobil petugas. Saat itu sudah diberi tembakan peringatan, lalu 2 dari 3 tersangka ditembak bagian kaki, karena melawan," ujar dia.
Satu tersangka diduga sebagai pengendali atau pemilik sabu-sabu ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai, Riau. Keempatnya, kata Pudjo, akan diterbangkan ke kantor BNN RI di Jakarta.
Dari 4 tersangka disita 50 bungkus sabu-sabu dengan berat 52 kilogram dalam kemasan teh merk Guanyinwang dan beberapa kemasan dengan simbol Kaisar Bintang Lima.
Kemudian, petugas juga menyita 23.000 butir pil ekstasi dengan tiga tipe, yakni berwarna hijau dan berbentuk katak; berwarna biru dan bertuliskan Lego; dan berwarna hijau kekuningan dan berbentuk ‘minion’.
Editor: Agung DH