Menuju konten utama

Vokalis Band Zivilia Terlibat Jaringan Sabu-sabu 50,6 kilogram

Zulkifli alias Zul, vokalis band Zivilia mengaku baru dua kali terlibat jadi pengedar sabu-sabu. Polisi membongkar jaringan Zul dengan barang bukti total 50,6 kilogram.

Vokalis Band Zivilia Terlibat Jaringan Sabu-sabu 50,6 kilogram
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zulkifli alias Zul (38), vokalis band Zivilia bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan.

Delapan orang rekan Zul yakni MB (25), RSH (29), MRM (25), MH (26), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25). Berdasarkan pengakuan Zul, ia baru dua kali mengedarkan narkoba.

“Dari pengakuannya baru dua kali mengedarkan narkoba," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Polisi terus mengembangkan kasus lantaran masih ada pelaku lain dari jaringan tersebut yang belum ditangkap.

Dari 9 tersangka, total barang bukti disita 50,6 kilogram sabu-sabu dan 54 ribu butir ekstasi. Polisi meringkus mereka di tempat dan waktu yang berbeda.

Petugas mencokok Zul, MH, HR dan D di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Di situ polisi menemukan sabu 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi serta dan uang Rp1.400.000.

Sedangkan MB, RSH, dan MRM ditangkap polisi di Hotel Harris di kamar nomor 1030, Kelapa Gading, Jakarta Utara Kamis (28/2/2019), sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menyita 0,5 gram sabu, tiga telepon seluler beserta kartu SIM, tiga kartu ATM dan uang tunai Rp308.006.000.

Lantas polisi melakukan pengembangan kasus, sehingga dapat menangkap IPW di Hotel Excelton kamar nomor 815, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Di lokasi itu polisi menyita 25,643 kilogram sabu, 5.000 butir ekstasi ekstasi, uang senilai Rp 712.000, empat buah telepon seluler beserta kartu SIM dan empat kartu ATM.

Kemudian, Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 00.57 WB, polisi mencokok RR di Hotel Aston kamar nomor 1101, Palembang, Sumatera Selatan.

RR diduga memiliki 15,453 kilogram sabu, 25 ribu butir ekstasi, uang senilai Rp377.000, satu telepon seluler beserta kartu SIM dan satu kartu ATM.

“Kami bekerja sama dengan jajaran Polda Palembang untuk mengungkap peredaran narkoba,” ucap Gatot Eddy.

Ia melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sejak tahun 2017, tim sudah bekerja dan mengetahui bahwa penyebaran narkoba itu ke daerah Jakarta, Palembang, Lampung dan Surabaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali