Menuju konten utama

Jaringan Sabu-sabu 2,2 kilogram Solo Raya Dikendalikan dari Lapas

2 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram dikendalikan 1 narapdana LP Klaten dengan menggunakan telepon genggam.

Jaringan Sabu-sabu 2,2 kilogram Solo Raya Dikendalikan dari Lapas
Aparat Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar press rilis dalam mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 2,2 kilogram di exit tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah dengan tiga pelaku, Kamis (28/2/2019). FOTO/Dok. BNNP Jateng

tirto.id - Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba wilayah eks karisidenan Solo atau Solo Raya dengan barang bukti sabu-sabu 2,2 kilogram.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur mengatakan, tiga orang pelaku ditangkap. Salah satunya berstatus narapidana kasus narkoba yang mengendalikan jaringan.

"Kami menerima informasi ada sabu-sabu dari Jakarta akan masuk ke Solo dibawa mobil. Setelah diselidiki informasi mobil terungkap dan kami cegat di exit tol Pejagan Brebes," kata Nur dalam press rilis kasus sabu-sabu, di kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/2/2019).

Tiga tersangka tersebut adalah, Istiyawan (35) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, bekerja sebagai satpam sebuah kampus di Solo; Supraya (41) warga Rongkop, Gunung Kidu, DIY, buruh; Dwi Ardiansyah (38), narapidana LP Klaten.

Diketahui, Ardiansyah sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus narkotika. Hukuman yang dijalani saat ini akan habis pada 15 April 2019.

Nur juga mengatakan, sabu-sabu total seberat 2,2 kilogram dibawa Istiyawan dan Supraya yang diperintahkan oleh Ardiansyah. Sabu-sabu diambil dari Jakarta dan dibawa dengan mobil milik Istiawan.

"Sabu-sabu yang diambil itu akan diedarkan ke wilayah Solo Raya. Selama ini memang wilayah itu di Jawa Tengah tingkat temuan kasus narkoba tinggi," kata Nur.

Petugas sempat melepas tembakan peringatan saat menghentikan mobil Toyota Avanza warna silver AD-9067-VP yang ditumpangi Istiyawan dan Supraya di exit tol Pejagan, Brebes, Senin (25/2/2019) pukul 16.00.

Kedua pelaku dipaksa turun dengan todongan senjata api. Istiawan melawan petugas, sehingga dilumpuhkan dengan peluru pada betis kanannya.

Nur juga menjelaskan, hasil penyelidikan kedua pelaku pembawa sabu-sabu mengarah ke Ardiansyah, sehingga dijemput dari LP Klaten dan kini ditahan untuk kasus ini di rutan BNNP Jateng.

"Napi mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam tahanan dengan telepon genggam. Kami juga menyita telepon itu dari pelaku atas nama Ardiansyah," ujar dia.

Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 2 kilogram dalam kemasan teh bertulis huruf Cina dengan bungkus warna kuning, sabu-sabu 200 gram dalam amplop dan 2 telepon genggam.

"Kami masih mengembangkan kasus dengan mencari pemasok sabu-sabu ke pelaku ini. Mereka ambil dari Jakarta kan. Ini yang belum bisa terungkap," kata dia.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH