tirto.id - Kepolisian membongkar sindikat internasional yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ke Indonesia dalam jumlah besar. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga mengirim barang narkoba ke Jakarta untuk diedarkan saat perayaan Tahun Baru 2019.
Tujuh orang yang ditangkap ialah YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM, (28), AB alias ZB (38) dan HG (35).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 70,733 kilogram methamphetamine (sabu-sabu) dan 49.238 butir pil amphetamine (ekstasi).
Mereka diduga mendapatkan narkoba dari Malaysia. Sindikat tersebut diketahui mengirim puluhan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi itu dari Palembang ke Jakarta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan, ketika melakukan pengiriman dari Palembang ke Jakarta, sindikat ini menyembunyikan narkoba di dalam sound system mobil.
“Satu lubang sound system bisa memuat 15-20 kilogram sabu. Penemuan petugas yaitu 15 kilogram dikalikan empat lubang, artinya ada 60 kilogram sabu-sabu dalam satu mobil,” kata Dony di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut Dony, tujuh orang itu diduga sudah beraksi mengirim narkoba sebanyak empat kali dalam satu tahun terakhir. Penangkapan kali ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama satu bulan.
Dony menyatakan narkoba kiriman tujuh orang itu diduga akan didistribusikan di area Jakarta dan sekitarnya saat perayaan Tahun Baru 2019 mendatang.
Penyidik kepolisian, kata Dony, masih menyelidiki apakah narkoba tersebut dijual di tempat-tempat hiburan malam, kelompok atau pun individu.
“Kami belum bisa memastikan, masih tahap penyelidikan,” kata dia.
Penangkapan sindikat ini bermula dari polisi menciduk YH alias Oboy dan N alias Babe, pada Senin (17/12/2018), sekitar pukul 12.10 WIB. Dua orang ini kedapatan menyimpan narkotika di sebuah gudang. Dari hasil interogasi pelaku, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari M alias Aong dan H alias Topui.
Narkotika tersebut diambil di Palembang dan dibawa menuju Jakarta oleh M, AS, N, AB, HG, Ijuk dan Johan, dua nama terakhir masuk ke DPO. Sedangkan pemilik barang itu ialah warga negara Malaysia yakni D alias RM yang termasuk buron kepolisian.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom