tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pengedar narkoba jaringan internasional, Senin (17/12/2018). Mereka memiliki gudang di Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat, Tower C lantai 16 kamar FC.
Pelaku ialah YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36th), AS alias AK (28th), H alias TM, (28), AB alias ZB (38th) dan HG (35).
"Ini jaringan internasional. Narkotika berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Palembang sebelum pendistribusian di Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 70,7 kilogram methaphetamine (sabu) dan 49.238 butir amphetamine (ekstasi). Kepolisian masih menyelidiki bagaimana cara penyelundupan dari Negeri Jiran ke Palembang.
Saat pengiriman ke Jakarta, pelaku menggunakan modus dengan memasukkan narkotika ke lubang sound system mobil, tujuannya agar lolos dari pemeriksaan kepolisian. Saat tiba di ibukota, barang tersebut langsung dibawa ke apartemen untuk diolah kembali menjadi ukuran lebih kecil.
Wahyu menambahkan saat ini jajarannya masih mengejar tiga DPO, dua orang warga negara Indonesia dan satu lainnya asal Malaysia. Dalam penangkapan, polisi menyita dua unit motor lima unit mobil, tiga koper dan tiga tas.
Ketujuh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri