Menuju konten utama

Pengedar Narkoba Internasional Sewa Apartemen untuk Jadikan Gudang

Tujuh pelaku pengedar narkoba jaringan internasional menyewa satu kamar apartemen untuk dijadikan gudang penyimpanan.

Pengedar Narkoba Internasional Sewa Apartemen untuk Jadikan Gudang
Ilustrasi perempuan pengguna narkoba. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pengedar narkoba jaringan internasional. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyewa sebuah kamar di Apartemen Seasons City, Tambora, Jakarta Barat, untuk dijadikan gudang.

“Mereka menyewa satu kamar untuk gudang penyimpanan narkotika,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Gudang yang menjadi tempat penyimpanan, kata Dony, terletak di Tower C lantai 16 kamar FC dan para pelaku tersebut merupakan jaringan internasional yang mendapatkan narkotika dari Malaysia. Mereka adalah YH alias O (41th), N alias B (47th), M alias O (36th), AS alias AK (28th), H alias TM, (28th), AB alias ZB (38th) dan HG (35th).

Dony mengatakan barang haram itu diselundupkan melalui Pelembang sebelum didistribusikan ke Jakarta. Dalam penangkapan, polisi menyita methaphetamine (sabu) seberat 70,7 kilogram dan amphetamine (ekstasi) sebanyak 49.238 butir.

Modus pengiriman, lanjut Dony, menggunakan mobil dari Palembang menuju Jakarta, kemudian narkotika dimasukkan ke dalam sound system mobil tersebut untuk mengelabui petugas. Dan setibanya di gudang, pelaku akan mengolah kembali narkotika tersebut menjadi ukuran yang lebih kecil.

“Ukuran dan ketebalan narkotika sebelum diolah, dua kali lebih besar dari ukuran normal. Satu butir dipecah untuk dijadikan dua sampai tiga butir,” ucap Dony.

Dony juga menambahkan bahwa narkotika itu dicampur dengan zat kimia tertentu sebelum didistribusikan di Ibukota dan akan digunakan untuk aktivitas menyambut perayaan tahun baru.

Pengungkapan bermula dari penangkapan

YH alias Oboy dan N alias Babe, Senin (17/12), sekitar pukul 12.10 WIB yang kedapatan menyimpan narkotika di dalam gudang tersebut. Hasil interogasi pelaku, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari M alias Aong dan H alias Topui.

Narkotika tersebut diambil di Palembang dan dibawa menuju Jakarta oleh M, AS, N, AB, HG, Ijuk dan Johan, dua nama terakhir masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pemilik barang tersebut ialah warga negara Malaysia yakni D alias RM, ia juga termasuk dalam DPO kepolisian.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno